Utak-atik Komposisi Ideal Dapil dan Kursi DPRD Tasikmalaya pada Pemilu 2024

Ada perubahan mengenai komposisi dua dapil yakni dapil 3 dan 6 untuk Pemilu mendatang, sementara kuota dapil lainnya tetap seperti 2019 lalu.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 17 Des 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2022, 22:00 WIB
Ketua KPUD Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat membeirkan materi dalam uji publik perubahan alokasi kursi Dapil, Kamis (15/12/2022). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)`
Ketua KPUD Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat membeirkan materi dalam uji publik perubahan alokasi kursi Dapil, Kamis (15/12/2022). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengajukan rancangan komposisi ideal daerah pemilihan (Dapil) termasuk jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Santri, Tasikmalaya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Sebetulnya untuk Kabupaten Tasikmalaya sudah ketinggalan dibanding dengan daerah lain yang jumlah kursi dewan sudah lebih dari 50 orang," ujar Ketua KPUD Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat uji publik perubahan alokasi kursi Dapil, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, uji publik ini mengenai penetapan dapil dan kursi DPRD penting untuk mengetahui keterwakilan suara masyarakat dalam pelaksaan pemilu mendatang.

"Kami telah menyampaikan hingga tahap akhir ditutup tidak ada masukan yang berbeda dengan rancangan dapil yang telah kami susun sebelumnya," kata dia.

Tidak hanya itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2022 mengenai penetapan dapil termasuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya melibatkan perwakilan tokoh masyarakat, parpol termasuk media.

Hasilnya, ada perubahan mengenai komposisi dua dapil yakni dapil 3 dan 6 untuk Pemilu mendatang, sementara kuota dapil lainnya tetap seperti 2019 lalu.

Rinciannya, dapil 1 sebanyak delapan kursi, dapil 2 sebanyak tujuh kursi, dapil 3 menjadi tujuh kursi dari sebelumnya enam kursi, dapil 4 sebanyak tujuh kursi, dapil 5 sebanyak tujuh kursi.

"Dapil 6 yang sebelumnya tujuh kursi menjadi delapan kursi, dan dapil 7 sebanyak tujuh kursi," papar dia.

Sedangkan mengenai alokasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), terjadi penambahan sekitar 600 titik yang tersebar di 351 desa Kabupaten Tasikmalaya.

"Untuk 2024 jumlahnya menjadi 5.781 TPS, sementara pemilu 2019 lalu jumlah TPSnya hanya 5.196 TPS," kata dia.

Zamzam menyatakan, hadirnya rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi tersebut, berasal dari masukan masyarakat yang disesuaikan dengan perubahan jumlah pemilih sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya