Ketika Ahli Waris Kesultanan Kutai Kartanegara Menuntut Perusahaan Tambang

Puluhan orang yang mewakili ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegara mendatangi sebuah perusahaan tambang menuntut ganti rugi atas lahan yang digarap.

oleh Abdul Jalil diperbarui 05 Mar 2023, 14:58 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2023, 00:00 WIB
Demo Ahli Waris Kesultanan Kutai
Puluhan orang yang mewakili ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegara mendatangi lokasi tambang batubara di Kecamatan Loa Kulu menuntut ganti rugi lahan yang belum tunas, Senin (9/1/2023).

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Puluhan orang yang menyebut sebagai ahli waris dari Kesultanan Kutai Kartanegara mendatangi lokasi tambang batubara di Desa Loa Kulu Dalam, Kutai Kartenegara, Kalimantan Timur, Senin (09/01/2023). Mereka menuntut perusahaan yang telah menggarap lahan tanpa konpensasi.

Meski sempat mendapat hadangan oleh pihak keamanan para ahli waris ini akhirnya bisa memasuki lokasi area pertambangan. Lahan yang diklaim seluas 105.000 hektar milik Ahli Waris Adji Pangeran Sosro Negoro dari Sultan Adji Muhammad Sulaiman.

Tujuan Puluhan ahli waris menduduki area pertambangan tepatnya di Kawasan Siang, meminta pihak perusahaan mengganti Konspensasi Ganti Rugi kepada ahli waris atas lahan yang dikuasai dan diambil batubaranya.

Permasalahan yang sudah berjalan selama 9 tahun ini, sejatinya sudah mendapat angin segar dari pihak-pihak terkait salah satunya dari Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ini pada tahun 2019 yang mengintruksikan pihak perusahan bersama ahli waris dapat bekerja sama. Namun hingga saat ini pihak ahli waris justru tidak mendapatkan apa-apa.

"Kami datang untuk menuntut hak kami yang sudah bertahun-tahun, kami begini melakukan aksi demo juga karna terpaksa jangan sampai menjadi bentrok yang tidak kami inginkan, kami mohon Bapak Presiden Jokowi bantu kami," ungkap Ali Umardani, salah seorang ahli waris.

Dari data terdahulu sejatinya kepemilikan lahan seluas 105.000 hektar yang diakui oleh para ahli waris pada tahun 1899 dan ditulis langsung oleh Adji Muhammad Sultan Sulaiman. Hal ini juga diakui oleh Mentri Dalam Negeri Pada Tanggal 30 Juni 1977.

Sementara saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak perusahaan tidak tahu soal kepemilikan lahan ahli waris dan hanya berdasar izin penambangan batu bara dari pihak terkait.

"Sebetulnya permasalahan ini sangkut pautnya dengan perusahaan tidak ada, karna yang memberikan izin dari kementrian, jadi menurut saya terkait keputusan atau apapun itu dikembalikan lagi dari sisi kesultanannya sendiri, dan harusnya kesulatan harus mengajukan permohonan ke negara," kata perwakilan perusahaan, Ridwan.

Keluarga Ahli Waris mengecam jika pertemuan mediasi yang dijanjikan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil, para ahli waris akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak bahkan menutup aktivitas pertambangan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya