Nasib Belasan Anak Berandal Kawanan Bermotor Garut Usai Diamankan Polisi

Pertimbangannya anak masih wajib mengikuti pendidikan selama 9 tahun, kedua sebaik-baiknya pendidikan adalah pendidikan dari kedua orangtua.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 14 Jan 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2023, 22:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, selepas memberikan pembinaan kepada belasan anak berandal kawanan bermotor di Aula Mumun, Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, selepas memberikan pembinaan kepada belasan anak berandal kawanan bermotor di Aula Mumun, Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut (Polres) Garut, Jawa Barat akhirnya memberikan diversi kepada 11 anak berandal kawanan bermotor, yang sempat hebol beberapa waktu lalu, akibat perbuatan mereka.

“Yang tidak cukup umur kita kerja sama dengan Bapas untuk memberikan pengawasan selama 3 bulan,” ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, selepas memberikan pembinaan kepada mereka di Aula Mumun, Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023).

Seperti diketahui, diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.

Menurutnya, pemberian diversi dinilai tepat dalam penanganan perkara belasan anak di bawah umur, anggota berandal kawanan bermotor tersebut.

“Mereka seharusnya bisa melakukan kegiatan yang seharusnya lebih bermanfaat buat kabupaten Garut,” kata dia.

Untuk menghindari terulangnya perkara kebrutalan berandal kawanan bermotor di Garut, lembaganya tengah menyiapkan wadah hasil kerjasama dengan lembaga lain di Garut.

“Mungkin dengan pemda, KONI, kami akan membuat wadah yang bisa menampung mereka berkreasi dan berinovasi dalam tataran rule yang ada di kabupaten Garut ini,” kata dia.

Tidak hanya itu, polres Garut memberikan santunan kepada keluarga atau orang tua belasan anak itu, agar memberikan bimbingan yang lebih baik selama masa diversi berlangsung.

“Agar memberikan sentuhan yang lebih baik lagi terhadap masa depan anak,” kata dia.

Kepala Sub Bimbingan Pelayanan Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 2 Garut Rustikawati, mengatakan, selama diversi berlangsung tiga bulan, lembaganya secara rutin bakal mengunjungi tempat tinggal mereka.

“Kalau pun nanti ada hal yang tidak diinginkan, dari kami punya hak untuk melakukan pencabutan pelaksanaan diversi dan kita akan lanjutkan ke proses peradilan,” kata dia.

Ada dua hal yang menjadi pertimbangan bapas, mengabulkan permohonan diversi bagi belasan anak berandal kawanan bermotor tersebut.

“Pertimbangannya anak masih wajib mengikuti pendidikan selama 9 tahun, kedua sebaik-baiknya pendidikan adalah pendidikan dari kedua orangtua,” kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya