Peras Orangtua Pelaku Pemerkosaan di Brebes, LSM Bukan Bantu Malah Cari Cuan

Anak perempuan berusia 15 tahun di Brebes menjadi korban perkosaan enam pria. Anggota LSM datang bukan membela malah cari cuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2023, 11:39 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 11:39 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

 

Liputan6.com, Semarang - Kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang dilakukan enam orang di Kabupaten Brebes, Jateng, berbuntut anjang. Polisi bahkan juga menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus pemerkosaan tersebut. 

"Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat (20/1/2023).

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orangtua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes, agar kasusnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Tiap orangtua memberikan uang yang jumlahnya berbeda-beda.

Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

 


Pemeras dan Pemerkosa Kena Batunya

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.

Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya