Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan dibentuknya peraturan daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Dukungan ini dinyatakan langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga," kata Yana, dikutip Liputan6.com melalui keterangan pers tertulis Pemkot Bandung, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga
Namun menurutnya, untuk proses menuju pada pengesahan Perda tersebut, tetap dikembalikan kepada pihak yang berwenang, yakni para anggota dewan di DPRD
Advertisement
"Tapi, semuanya kita kembalikan lagi pada yang terhormat di DPRD karena proses legislasi ada di sana," tuturnya.
Jika regulasi tersebut telah disepakati, Yana mengatakan, pihaknya akan siap berkontribusi untuk menyusun naskah akademik bersama.
Disampaikan dalam rilis, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan perda mengenai pencegahan dan larangan LGBT. Wacana disebut terinspirasi dari aspirasi kelompok masyarakat yang masuk.
"Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama," katanya.