Liputan6.com, Balikpapan - Kasus penyelundupan satwa dilindungi, termasuk orangutan Kalimantan, ke Filipina yang berhasil digagalkan BKSDA dan Polres Boalemo pada Mei 2022 lalu, akhirnya inkrah. Pengadilan Negeri Tilamuta Provinsi Gorontalo memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara atau Rp15 juta, terhadap pelaku penyelundupan satwa dilindungi ini serta.
Setelah memiliki ketetapan hukum, orangutan bernama latin Pongo Pygmaeus, yang tadinya dirawat di BKSDA Sulawesi Utara PPS Tasikoki, Orangutan yang diberi nama ‘Astuti’ ini menerima perawatan harian oleh animal keeper dan penanganan medis oleh Dokter hewan. Hingga akhirnya translokasi orangutan yang masih berusia kurang lebih 2 tahun ini dilakukan dari BKSDA Sulawesi Utara ke BKSDA Kalimantan Timur.
Advertisement
Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara, Askhari DG Masiki mengatakan translokasi orangutan Kalimantan ini dilakukan melalui jalur udara. Satwa dilindungi itu diterbangkan pada Selasa, (24/1/2023) dari Bandara Sam Ratulangi, Manado ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan selama 3 jam.
“Sempat transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar selama 5 jam,” sebutnya.
Askhari menjelaskan awal pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi dilakukan pada 30 Mei 2022 lalu. Sebanyak 59 satwa dilindungi yakni Owa Kalimantan, Lutung Jawa, Biawak dan Kura-kura. Setelah dilakukan penyitaan, Orangutan Astuti' dititipkan di kandang transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo, BKSDA Sulut sebelum dititipkan ke PPS Tasikoki untuk penanganan lebih lanjut.
“Selama berada di PPS Tasikoki, Orangutan 'Astuti' menerima perawatan harian oleh animal keeper dan penanganan medis oleh Dokter hewan. Perawatan harian dan pendampingan aktivitas harian berupa pengenalan habitat jelajah di hutan, serta pemberian enrichment di kandang playground. Hasil pemeriksaan kondisi orangutan sehat, serta tidak menunjukkan gejala penyakit apapun,” bebernya.
Orangutan Akan Direhabilitasi di Berau
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto menyebut Orangutan Astuti pun dititip rawatkan oleh Balai KSDA Kaltim ke Pusat rehabilitasi orangutan yang dikelola bersama Centre for Orangutan Protection (COP) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
“Proses karantina akan dilakukan bagi Orangutan bersangkutan dan ketika semua hasil baik dan sehat maka akan menjalani serangkaian program rehabilitasi, termasuk program sekolah hutan bersama orangutan yang menjalani rehabilitasi. Setelah semua tahapan rehabilitasi dilalui maka Orangutan Astuti akan dilepas liarkan kembali ke habitatnya,” timpal Ari.
Kegiatan ini merupakan kerja kolaborasi yang luar biasa lantaran melibatkan berbagai pihak yakni Balai KSDA Kalimantan Timur, Balai KSDA Sulawesi Utara, Pengadilan Negeri Tilamuta, Kejaksaan Negeri Boalemo, Polres Boalemo, Kantor Otoritas banda Wilayah VII Balikpapan, PT Angkasa Pura I Bandara Sam Rartulangi, PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Otorita Bandara, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki dan Centre For Orangutan Protrection (COP).
Advertisement