Bea Cukai Terbikan Aturan Baru soal Pameran Internasional Usai Pandemi

Seiring melandainya kasus Covid-19 dan pencabutan aturan PPPKM, industri hiburan, ekonomi kreatif, dan pariwisata kembali bergeliat.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2023, 06:11 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2023, 06:11 WIB
Bea Cukai
Bea Cukai menerbitkan aturan baru penyelenggaraan pameran internasional, melalui penerbitan PMK 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). (Liputan6.com/ Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Seiring melandainya kasus Covid-19 dan pencabutan aturan PPPKM, industri hiburan, ekonomi kreatif, dan pariwisata menjadi fokus pemerintah. Tak hanya melalui pemberian izin penyelenggaraan event-event musik dan olahraga, tapi juga aturan baru penyelenggaraan pameran internasional, melalui penerbitan PMK 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardaha, Selasa (7/2/2023) mengatakan, aturan yang menggantikan KMK 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot itu diterbitkan pada 22 November 2022 dan efektif berlaku enam puluh hari sejak dikeluarkan.

"Tujuan penerbitan aturan ini untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, dan meningkatkan ekspor nasional. Penerbitan aturan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2009 Jo. PP No. 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat," katanya.

Menurut Hatta, disebutkan dalam aturan ini, TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan.

"TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin," katanya.

Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB, Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Jenis Izin

Dalam PMK 174/PMK.04/2022, terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB Tetap dan TPPB Sementara. Untuk izin TPPB Tetap, izin dapat diajukan oleh pengelola venue dan perusahaan yang telah mendapat izin disebut Pengusaha TPPB Tetap. Dalam menyelenggarakan pameran, Pengusaha TPPB Tetap harus bekerja sama dengan organizer dan jangka waktu timbun barang pameran adalah sembilan bulan. Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Tetap adalah pada pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali.

Jenis izin kedua, yaitu TPPB Sementara, diajukan oleh organizer. Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut Pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran. Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Sementara adalah untuk pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium, atau lokasi wisata

Pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu, akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai.

"Semoga kemudahan ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional," kata Hatta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya