Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku pencurian uang tunai total kurang lebih Rp40 juta di sebuah perusahaan pengolahan ikan di Kota Bitung, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polres Bitung, pelaku laki-laki berinisial DP (31), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
“DP diamankan di rumahnya, pada Sabtu 11 Februari 2023 malam,” kata Abast di Markas Polda Sulut, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
DP yang bekerja sebagai security atau petugas keamanan di perusahaan tersebut, diduga beraksi lebih dari satu kali pada bulan Januari 2023 lalu, hingga total uang yang dicuri mencapai sekitar Rp40 juta.
“Modusnya, pelaku masuk ke ruangan bendahara perusahaan, kemudian mengambil uang tunai dari dalam laci. Aksi pelaku terekam CCTV yang terpasang di TKP,” kata Abast.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada 11 Februari 2023 siang. Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan.
Aparat Polres Bitung kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti, yang sebagian dibeli dengan menggunakan uang hasil curian.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp5 juta, 2 buah cincin emas, 1 unit speaker aktif, 1 buah televisi, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah buku tabungan.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut: