Tak Terima Mobilnya Dirampas Debt Collector, Selebgram Clara Shinta Lapor Polisi

Selebgram sekaligus TiktToker, Clara Shinta melaporkan sekelompok debt collector atas kasus perampasan mobil secara paksa ke Polda Metro Jaya.

oleh Udin AS diperbarui 21 Feb 2023, 08:42 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 08:42 WIB
Gaya Seleb TikTok Clara Shinta Pakai Blazer, Bisa Jadi Inspirasi Outift Ngantor
Perempuan yang akrab disapa dengan julukan kakak online oleh pengikut TikToknya ini sering bepergian mengenakan blazer beragam warna. Selain aktif menjadi konten creator TikTok, Clara juga menjual produk kecantikan dan menjadi pimpinan di beberapa perusahaan. (Instagram/@clarashintareal)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram sekaligus TiktTokers, Clara Shinta melaporkan sekelompok debt collector atas kasus perampasan mobil secara paksa ke Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut sempat tersebar di media sosial sehingga tak sedikit orang mengetahui aksi itu.

Clara menjelaskan, perampasan terhadap mobilnya itu terjadi pada Rabu (8/2/2023) di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak terima dengan aksi perampasan tersebut, Clara pun melaporkannya kepada Mapoda Metro Jaya.

“Alhamdulillah, udah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya sedang ditangani,” ujar Clara dikutip dari PMJ News.

Dalam laporan tersebut, Clara menjelaskan dirinya turut menyertakan sejumlah bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan debt collector sedang menarik mobilnya dengan alasan sedang menunggak akibat BPKB yang digadaikan.

Lebih lanjut, dalam video tersebut diperlihatkan seorang anggota polisi mengajak semua pihak untuk membicarakan hal itu di Polsek terdekat, tapi ditolak oleh debt collector.

Clara sempat meminta untuk menunggu keluarganya demi memastikan surat dari debt collektor itu. Akan tetapi, mobil miliknya tetap diambil oleh debt collector.

Akibatnya, Clara melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan sangkaan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya