Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Boymin dituntut hukuman dua tahun penjara. Boymin terjerat kasus korupsi dana Program Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019 dengan kerugian negara Rp862 juta.
Baca Juga
Advertisement
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Boymin selama dua tahun penjara," kata Septian Heri Saputra mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram dikutip dari Antara.
Selain tuntutan 2 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti Rp762 juta subsider 10 bulan kurungan.
Uang ganti tersebut dikurangi uang pengganti yang sebelumnya terdakwa titipkan secara tunai kepada jaksa sebesar Rp100 juta.
Lebih lanjut, JPU meminta majelis hakim agar merampas dan melelang tanah terdakwa seluar 7,4 hektare di Desa Mawu, Kabupaten Bima, sebagai penutup kekurangan uang pengganti kerugian negara.
Jaksa menetapkan tuntutan tersebut menyatakan terdakwa Boymin terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.