Liputan6.com, Jakarta Siswa tingkat SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk sekolah pukul 05.00 pagi. Atas kebijakan ini, Kemendikbud Ristek diminta turun tangan untuk merespons kebijakan Pemprov NTT.
"Tinggal mengambil langkah saja Kemendikbud, saya kira konteksnya Kemendikbud perlu merespons memastikan apakah memajukan jam masuk sekolah itu standar enggak sih," ujar Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda ketika dihubungi, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga
Huda mengatakan, kewenangan waktu sekolah memang ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau gubernur. Tetapi, sebaiknya dikonsultasikan lebih dahulu dengan Kemendikbud sebelum diterapkan. Perlu dilihat aspek psikologis dan sosiologis kebijakan tersebut.
Advertisement
"Saya kira tepatnya dikonsulatasikan ke Kemendikbud, apakah perubahan jadwal masuk sekolah jam 5 itu secara psikologis secara sosiologis itu tepat enggak sih, kira-kira begitu. Itu saya kira perlu dan analisis objektif itu saya kira nanti bisa dipegang semua pihak," ujar Huda.
Menurut Huda, masih banyak cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu caranya bukan dengan memajukan jam masuk.
"Saya tidak setuju dengan kebijakan itu karena masih banyak cara lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kita. Jadi selain hanya urusan memajukan jam masuk sekolah," ujar Huda
Menurutnya, masuk sekolah paling ideal pukul 07.00 pagi. Seharusnya bila ingin menambah waktu sekolah, jam pulang yang diperpanjang.
"Saya kira jam 7 itu sudah ideal. Kita kalau mau menambah tinggal ditambah jam pulangnya diperpanjang. Kedua kalau konteksnya ada ingin pembaharuan kualitas lulusan dan seterusnya saya kira caranya tidak begitu," kata Huda.
Kewajiban Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
Sebelumnya, pelajar SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk pukul 05.00 WITA. Salah satu sekolah yang sudah menerapkan aturan tersebut adalah SMA Negeri 6 Sikumana Kupang.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah guru tiba di sekolah masih dalam keadaan gelap. Salah satu guru mengatakan kepada teman-teman gurunya untuk masuk ke kelas tepat pukul 05.03 WITA.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menilai kebijakan yang tiba-tiba diterapkan ini sebagai tanda takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini," katanya.
Dia sendiri pun belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukumnya. Darius saat dihubungi wartawan menyebut, sebagai dinas teknis harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan.
"Namanya dinas pendidikan, lembaga pendidikan, itu perlu diskusi. Nanti kalau gubernur baru mau sekolah jam 2 malam, lalu tidak ada yang protes, kita mau sekolah lagi jam 2? Bukan menolak ya, kita tetap perlu kajian," ujarnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka
Advertisement