Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap Cristalino David Ozora (17), terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman pidana tersebut setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi pasal yang baru dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023) kemarin.
Hengki menjelaskan, penerapan konstruksi pasal yang baru tersebut dilakukan setelah ditemukannya fakta hukum serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ujar Hengki.
“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ,” ujarnya menambahkan.
Adapun penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Sedangkan, Pasal 354 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.