Pemilu 2024, PDIP Optimis Gorontalo Pecah Telur Loloskan Wakil ke Senayan

Partai berlambangkan banteng itu, mulai mencoba mengamankan tiket untuk mengusung calonnya pada Pemilu 2024 mendatang.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 19 Mar 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2023, 10:00 WIB
PDIP Gorontalo
Rapat koordinasi PDIP Gorontalo dengan Pengurus DPP PDIP Pusat.

Liputan6.com, Gorontalo - Jelang Pemilu 2024, partai politik dan peserta pemilu mulai mempersiapkan diri. Tak terkecuali dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Provinsi Gorontalo.

Partai berlambangkan banteng itu, mulai mencoba mengamankan tiket untuk mengusung calonnya pada Pemilu 2024 mendatang. PDI-P Gorontalo sendiri dipastikan akan mengusung calon ke DPR RI.

Hal itu terkuak saat dilakukannya rapat koordinasi PDIP Gorontalo dengan Pengurus DPP PDIP Pusat. Rokhmin Dahuri menginginkan, DPD PDIP Provinsi Gorontalo dapat meraih satu kursi DPR RI pada Pemilu 2024.

“Tahun 2024, Provinsi Gorontalo harus pecah telur, minimal satu kursi di DPR RI, kalau dapat dua kursi lebih baik lagi,” kata Rokhmin Ketua Bidang Kelautan, Perikanan, dan Nelayan DPP PDIP.

“Saya optimis Provinsi Gorontalo bisa dapat kursi di DPR RI, melihat tokoh-tokoh yang mencalonkan sangat tinggi ketokohannya dan memiliki potensi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD PDI-P Provinsi Gorontalo Kris Wartabone menyatakan kesiapan PDIP Provinsi Gorontalo sudah matang dalam mengikuti pemilu. dirinya telah menyiapkan kader yang potensial untuk DPR RI.

“Setelah melihat potensi para calon, kami yakin akan memenangkan pemilu 2024, khususnya satu kursi untuk DPR RI,” katanya.

Untuk DPR RI, diungkapkan Kris, PDI-P Provinsi Gorontalo telah menyiapkan dua tokoh calon DPR RI. Diantara Purnawirawan Brigjen TNI Sofyan Yahya Botutihe dan Sjarifudin Mosii. Selain dua figur itu, ada juga Hamzah Isa, dan Roni Sianturi.

“Tak hanya itu, keterwakilan perempuan calon DPR RI, 30 persen telah terpenuhi, salah satunya Dosen UNG seorang doktor,” ungkap Kris.

“Karena jatah Gorontalo hanya 3 kursi, maka seluruh calon DPR RI ini akan diserahkan kepada DPP, namun saya tetap optimis raih satu kursi,” ia menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Soal Penundaan Pemilu

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya tegas dan akan melawan pihak-pihak yang berupaya menunda pemilu 2024. Hasto menyebut Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partai tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait Pemilu.

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati Memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," ujar Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Pernyataan Hasto tersebut menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan pemilu yang disengketakan oleh Partai Prima.

Menurut Hasto, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat, apalagi sampai keluar keputusan soal penundaan pemilu yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali, red)," ungkap Hasto.

Di luar itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak punya kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Hasto.

Lebih jauh Hasto meminta partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya, tentunya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU (menyatakan tidak memenuhi syarat, red), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan tanah kewenangannya," tandas Hasto

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya