Liputan6.com, Medan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang lanjutan gugatan yang didaftarkan Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Dalam sidang yang digelar di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Kota Medan, Selasa (11/4/2023), menghadirkan saksi, yaitu Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Didik Mukrianto.
Baca Juga
Didik dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui kuasa hukum Dedi Dermawan, M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PTUN Medan, Syafaat SH MH.
Advertisement
Selain Didik Mukrianto, pihak Dedi Dermawan selaku penggugat juga menghadirkan saksi lain, yaitu, Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.
Usai memberikan kesaksian, kepada para wartawan di luar Gedung PTUN Medan, Didik Mukrianto menjelaskan, Karang Taruna adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Bukan organik atau struktural, atau dibentuk oleh pemerintah.
"Dalam konteks ini, Karang Taruna sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang kita tahu semuanya ini dijamin konstitusi," katanya.
Â
AD ART Sebagai Konstitusi Tertinggi
Diterangkan Didik Mukrianto, yang juga Anggota Komisi 3 DPR RI, sesuai dengan mekanisme yang ada di Karang Taruna, yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) menjadi konstitusi yang tertinggi.
"Konstitusi yang sudah diputuskan melalui forum tertinggi Karang Taruna, yang mengatur Karang Taruna," ujarnya.
Ditegaskan Didik, kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengesahan kepengurusan di Karang Taruna diatur dalam AD ART yang pengesahannya ada di struktural 1 tingkat di atasnya. Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.
Jika pembina umum di provinsi, termasuk gubernur kemudian mengambil tindakan, lalu melakukan pemberhentian, hal ini melanggar konstitusi Karang Taruna, melanggar AD ART, karena gubernur tidak punya dasar kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut.
"Sekali lagi saya katakan, ini bukan organisasi punya pemerintah, bukan struktural atau organisasi pemerintah. Kami punya kebebasan untuk mengatur AD ART," tegasnya.
Sebaliknya, terang Didik, pemerintah harusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukannya sebaliknya malah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.
"Gubernur hanya mengkonsolidasikan terkait program-program kegiatan, bukan untuk melegalkan atau mengesahkan struktur kepengurusan. Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, ini kata undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan ini ada di struktur nasional," ungkapnya.
Advertisement
Ada Aturan Tata Hukum dan Pedoman
Menurut Didik Mukrianto, jika pemerintah membantu rakyatnya, membantu untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran, itu memang kewajiban pemerintah.
"Jika misalnya rakyat dibantu dengan program-program pemerintah, kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya, kan tidak bisa begitu," ucapnya.
Contoh lain, sebut Didik, misalnya Karang Taruna mendapat bantuan dari pemerintah, kemudian pemerintah semena-mena untuk memperlakukan karang taruna, bisa rusak negara ini. Ada aturan tata hukum dan pedoman yang dipedomani.
"Karang Taruna dimanapun, baik di nasional maupun di daerah tidak mendapat anggaran sedikitpun dari APBN. Tapi Alhamdulilah, Karang Taruna bisa membuat kegiatan besar di mana-mana," ujarnya.
Gugat Gubernur Sumut
Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. SK dimaksud tentang Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023. SK Gubernur Sumut itu diterbitkan 30 November 2022 mengenai penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut.
"Sangat menyayangkan Gubernur Sumut telah menerbitkan SK terkait Karang Taruna tersebut. Selama ini Gubernur dianggap sebagai pembina, kenapa terlalu cepat mengambil keputusan dengan mencabut SK Karang Taruna Sumut," kata Dedi Dermawan didampingi Kuasa Hukum, M Rusli, saat konferensi pers di Kalamera Coffee Space, Jalan Tasbih 2, Sunggal, Medan, Senin, 9 Januari 2023.
Diungkapkan Dedi, tujuan mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan bukan sebagai bentuk perlawanan, tetapi ingin mendudukkan dan menjelaskan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, masyarakat Sumut, aktivis, dan Organisasi Kepemudaan (OKP), serta Karang Taruna se-Indonesia agar paham tentang Karang Taruna.
"Bahwa, Karang Taruna dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. Gugatan ke PTUN Medan kita daftarkan hari ini dengan Nomor Register PTUN.MDN-012023VUB," ujarnya.
Disampaikan Dedi, Karang Taruna dibentuk memiliki AD ART, tercantum di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019. "Pada Pasal 21 jelas menyatakan organisasi Karang Taruna, baik pengukuhan, penetapan diatur oleh AD ART," ucapnya.
Advertisement