Proyek Payung Rp42 Miliar Masjid An-Nur Pekanbaru Tak Selesai, Kajati Riau: Kita Bakal Audit

Harapan masyarakat Riau, khususnya jemaah Masjid An-Nur Pekanbaru, menikmati teduhnya payung elektrik seperti di Masjid Nabawi pupus sudah.

oleh Syukur diperbarui 04 Mei 2023, 06:51 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2023, 06:51 WIB
Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru yang gagal dibangun dengan Rp42 miliar.
Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru yang gagal dibangun dengan Rp42 miliar. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan masyarakat Riau, khususnya jemaah Masjid An-Nur Pekanbaru, menikmati teduhnya payung elektrik seperti di Masjid Nabawi pupus sudah. Proyek bernilai Rp42 miliar dari APBD Riau itu gagal total.

Kontraktor payung elektrik tidak mampu menyelesaikan meski sudah mendapatkan beberapa kali perpanjangan waktu. Kini, payung yang sedianya digunakan pertama kali untuk Salat Idul Fitri itu menguncup.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Riau SF Hariyanto menyatakan sudah mengetahui proyek ini bermasalah sejak awal. Mulai dari proses tender dan penggunaan ahli yang notabene dilakukan oleh bawahannya di Pemerintahan Provinsi Riau.

Kepala Kejati Riau Dr Supardi sudah mengetahui konstruksi payung elektrik itu gagal. Dia menyebut akan mengusut proyek tersebut.

Sebelum itu, Kejati Riau bakal berkoordinasi dengan inspektorat. Tujuannya melakukan audit proyek itu dari awal hingga gagal konstruksi.

"Kerja sama dengan Inspektorat untuk dilakukan audit," ucap Supardi.

Dari audit nanti, lanjut Supardi, akan diketahui kerugian negara dari proyek bernilai puluhan miliar itu.

Terkait statemen SF Hariyanto yang mengaku tahu proses proyek payung elektrik Masjid An-Nur bermasalah sejak awal, Supardi akan meresponnya.

"Kita akan dalami," tegas mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengakuan Sekda

Sebelumnya, SF Hariyanto mengatakan proyek payung elektrik itu telah bermasalah sejak awal tender.

"Proses lelangnya tak benar, terbukti sampai sekarang proyek itu belum selesai," ujarnya.

Menurut SF Hariyanto, hal ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Diapun mengungkap ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.

Hal ini menjadi pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan sebagai pemenang tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten.

"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya karena proses lelangnya tak benar, tenaga ahlinya banyak palsu, kalau mau menunjuk tenaga ahli itu ya harus orang yang benar-benar ahli," tegas SF Hariyanto.

Sekadar informasi, proyek ini merupakan bagian dari kegiatan pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Proyek ini dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan Nilai dan harga terkoreksi Rp40.724.478.972,13.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya