Ditemukan Tambang Emas Ilegal dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu

PETI yang terbaru yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) itu berada di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Petugas gabungan menemukan dua titik penambangan di desa tersebut.

oleh Heri Susanto diperbarui 10 Mei 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 19:00 WIB
Penertiban tambang emas ilegal di Taman Nasional Lore Lindu
Operasi penertiban penambangan emas ilegal di Taman Nasional Lore Lindu, Desa Sidondo 1, Sigi yang dilakukan petugas gabungan pada 3 Mei 2023. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Sigi - Perambahan hutan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal kembali terjadi di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

PETI terbaru yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) itu berada di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Petugas gabungan menemukan dua titik penambangan di desa tersebut.

Lokasi pertama berada sekitar 900 meter dalam kawasan TNLL dengan luas lahan yang rusak lebih dari satu hektare. Di lokasi pertama itu selain menemukan sejumlah alat penambangan, petugas juga menemukan  9 kaleng kosong sianida kapasitas 55,3 Kg dan satu kaleng masih berisi dengan kapasistas yang sama.

Penambangan di lokasi pertama itu diduga kuat menggunakan alat berat, terlihat dari lubang berukuran besar yang ada di lokasi tersebut.

Sementara, di lokasi kedua yang berjarak 1.900 meter dalam kawasan TNLL ditemukan sebanyak 38 lubang bekas penggalian manual untuk aktivitas PETI.

Sejumlah pekerja tambang ilegal yang didapati petugas hanya diberi peringatan dan pembinaan.

"Di lokasi pertama area PETI sekitar 1,5 hektare, sedangkan lokasi kedua 0,2 hektare. Sudah dilaksanakan penutupan lubang PETI di lokasi 1 menggunakan alat berat dari Dinas PU Kabupaten Sigi," Kepala Balai Besar TNLL, Titik Wurdiningisih mengungkapkan, Senin (8/5/2023).

Penertiban aktivitas ilegal di dua lokasi itu sendiri telah dilakukan aparat gabungan dari Balai TNLL, Gakum KLHK, Polres Sigi, dan Pemkab Sigi sejak 2 hingga 5 Mei lalu. Petugas tengah fokus menyelidiki pemodal PETI tersebut.

Diduga aktivitas ilegal yang merusak kawasan Taman Nasional Cagar Biosfer itu telah berlangsung lebih dari sebulan. Dugaan itu dikuatkan dengan temuan jalan baru ke lokasi tambang yang dibuat para pelaku.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya