Keterlaluan, Tamu Lapas Madiun Selundupkan Sabu di Dalam Al-Qur'an

Seorang tamu Lembaga Pemasyarakatan Madiun berusaha menyelundupkan narkoba di dalam Mushaf Al-Qur'an.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2023, 16:22 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2023, 16:22 WIB
narkoba lapas
Seorang tamu Lembaga Pemasyarakatan Madiun berusaha menyelundupkan narkoba di dalam Mushaf Al-Qur'an. (Liputan6.com/ Dok Ist Kemenhumkam Jatim)

 

Liputan6.com, Madiun - Penyelundupan narkoba di dalam Mushaf Al-Qur'an berhasil digagalkan petugas LP Pemuda kelas IIA Madiun, Jatim.  Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023) mengatakan, penyelundupan sabu di dalam Al-Qur'an tersebut diketahui petugas penitipan barang di Lapas Madiun saat memeriksa barang bawaan pengunjung seorang perempuan berinisial PWG.

"Kejadiannya hari Selasa ini sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun. Narkoba jenis sabu dengan berat 14,98 gram berusaha diselundupkan ke dalam lapas dengan cara diselipkan dalam Mushaf Al-Qur'an," ujar Imam Jauhari.

Imam menjelaskan pengungkapan upaya penyelundupan narkoba itu bermula dari kecurigaan petugas lapas yang dipimpin Kalapas Ardian Nova Christiawan. Petugas curiga dengan barang titipan yang dibawa pelaku.

"PWG membawa beberapa makanan dan sebuah kitab, yakni Mushaf Al-Qur'an Utsmani yang rencananya ditujukan untuk keponakannya yang merupakan seorang warga binaan berinisial MAT," kata Imam.

Kitab berwarna dominan merah muda itu dinilai petugas cukup mencurigakan karena pada bagian punggung Mushaf Al-Qur'an itu terlihat menonjol, pembatas sampul terlihat tidak rapi, dan ada semacam gundukan di bagian punggung Mushaf Al-Qur'an tersebut.

Merasa curiga, maka petugas membongkar jilidan kitab untuk dilakukan pembuktian yang dipimpin Kalapas Ardian Nova Christiawan.

Setelah digeledah dengan hati-hati, petugas menemukan serbuk kristal putih yang dibungkus plastik bening. Paket itu direkatkan sepanjang bagian dalam punggung kitab.

"Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang ditempelkan di sisi dalam punggung Mushaf Al-Qur'an tersebut ternyata mengandung methaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kalapas Ardian Nova.

Nova mengatakan, ada dua orang tersangka yang diserahkan kepada Polres Madiun Kota. Selain PWG, ada suaminya berinisial JS yang sebelumnya menunggu di parkiran.

"Keduanya mengaku tidak tahu kalau Al-Qu'ran yang dibawanya itu ada sabu-sabu karena hanya dititipi keponakannya yang merupakan lulusan pesantren," kata Nova.

 


Berantas Peredaran Narkoba

PWG mengaku bahwa dia menerima titipan itu pada Kamis (18/5/2023) di Terminal Purboyo Madiun. Rencananya akan dikirimkan ke MAT hari itu di lapas.

Namun pada Kamis pekan lalu layanan kunjungan lapas tutup karena tanggal merah yang bertepatan dengan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih sehingga PWG kembali ke Lapas Pemuda Madiun pada Selasa (23/5/2023).

Atas temuan tersebut, pihaknya menghubungi kepolisian untuk proses lebih lanjut. Baik barang bukti maupun tersangka telah diserahkan kepada pihak berwajib.

"Temuan ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran narkoba," kata Nova.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya