Ulah Komplotan Pencuri Kabel PT Pertamina Hulu Rokan Ancam Produksi Minyak Negara

Personel Polres Bengkalis menangkap 10 pelaku pencurian kabel di wilayah operasional PT Pertamina Hulu Rokan di Kabupaten Bengkalis.

oleh M Syukur diperbarui 24 Mei 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 13:00 WIB
Polisi menggiring komplotan pencurian kabel di PT Pertamina Hulu Rokan di Kabupaten Bengkalis.
Polisi menggiring komplotan pencurian kabel di PT Pertamina Hulu Rokan di Kabupaten Bengkalis. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Ulah 10 pria di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ini terbilang membahayakan produksi minyak. Mereka mempreteli kabel di pipa saluran minyak PT Pertamina Hulu Rokan untuk dijual ke penampung.

Mereka semua sudah ditangkap personel gabungan Polsek Mandau dan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis. Salah satunya dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, para tersangka berinisial RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RP. Komplotan pencurian kabel ini masih ada yang diburu.

"Dua orang ditetapkan sebagai buron, masih pengejaran," kata Bimo didampingi Kapolsek Mandau Komisaris Hairul Hidayat, Selasa petang, 23 Mei 2023.

Bimo menjelaskan, sindikat pencurian kabel ini beraksi di sejumlah lokasi di Kecamatan Mandau. Di antaranya Kelurahan Talang Mandi dan Air Jamban.

Dua kelurahan itu termasuk dalam wilayah operasional PT Pertamina Hulu Rokan. Kabel yang menjadi sasaran tersangka tertanam di tanah dan menjadi pemasok arus listrik untuk operasional perusahaan.

"Ulah tersangka merugikan negara puluhan juta, ini juga bisa berimbas ke produksi minyak," kata Bimo.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Alat Bukti

Dalam pencurian di objek vital negara ini, polisi menyita empat mesin reading injektor, sebuah mobil, gergaji besi, satu set pemotong besi, besi tiang listrik, dua gulung kabel, 57 kabel terkelupas, sejumlah sepeda motor, gergaji besi dan lainnya.

Untuk mencegah pencurian kabel terjadi lagi, polisi dan perusahaan sudah berkoordinasi. Perusahaan diminta meningkatkan patroli di daerah rawan pencurian.

Para tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," tegas Bimo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya