Liputan6.com, Bulungan - Lima orang komplotan pencuri sarang burung walet berhasil diamankan polisi. Mereka adalah S (27), R (31), N (34), K (45) dan MH (35) yang telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang berbeda.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, para komplotan ini telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Mei 2023 lalu. Total ada 13 TKP sarang burung walet yang berada di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara telah berhasil di gasak oleh mereka.
"Tujuh korban yang telah kita mintai keterangan mengalami kerugian hingga Rp100 juta," katanya.
Advertisement
Baca Juga
Saat beraksi, lima orang komplotan ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas masuk ke dalam sarang dan memanen dan ada juga yang memantau situasi di sekitar TKP. Para tersangka melaksanakan aksinya dengan cara merusak atau mencongkel kunci pintu RSBW dengan menggunakan obeng.
Bahkan merusak atau menjebol dinding RSBW menggunakan linggis dan palu, kemudian masuk serta memanen sarang burung yang ada di dalam Gedung RSBW.
"Biasanya mereka beraksi tidak langsung semuanya. Tapi berpasang-pasangan. Setiap pasangan berbeda-beda cara untuk mengambil sarang burung," ucapnya.
Berbagai barang bukti yang ikut diamankan dalam kasus pencurian sarang burung tersebut . Di antaranya satu buah plastik dengan warna hitam yang berisi sisa-sisa sarang burung walet, satu buah scrab alat panen, dua buah bor tangan, satu unit sepeda motor.
Sementara kelima orang pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.