Liputan6.com, Jakarta Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian mobil yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Tiga pelaku yakni, NKS (27), JS (34), dan ES (41) ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap para pelaku pencurian ini dilakukan pada Senin dini hari (10/3/2025). Kepada polisi, mereka mengaku menggondol mobil di sebuah gudang di Cikarang Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Aksi pelaku terungkap setelah seorang karyawan yang hendak bekerja di gudang milik korban, Holil (46), kehilangan mobil di Jalan Inspeksi Kalimalang nomor B.93, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (6/3/2025) sekitar 06.30 WIB. Saat itu, ditemukan gerbang gudang sudah dalam keadaan terbuka dengan gembok yang hilang.
Advertisement
"Saksi masuk ke dalam gudang melihat mobil merek Suzuki yang biasa terparkir di dalam gudang sudah tidak ada atau hilang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Korban yang mengalami kerugian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Kali Hurip, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Karawang Timur, Jawa Barat, berhasil mengamankan para pelaku atas nama NS, dan E. Setelah dilakukan interogasi para tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut," ujar Ade Ary.
Dari hasil pemeriksaan terungkap sindikat ini memiliki peran yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya. NKS sebagai kapten, berperan sebagai eksekutor utama. JS bertugas membuka gembok Gudang. Sementara ES berperan sebagai joki yang membawa kabur kendaraan curian.
Sudah Melancarkan Aksi 10 Kali
Kelompok ini bukan pertama kali beraksi, mengingat ada beberapa laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi dengan modus serupa.
"Sindikat pencurian spesialis gudang usaha dan tempat usaha sudah terjadi di 10 TKP," ucap Ade Ary.
Guna mempertanggungjawabkan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijeratPasal 363 KUHP.
Advertisement
