Selebgram Samarinda Dilaporkan ke Polda Kaltim, Diduga Jalankan Bisnis Arisan Bodong

Dua orang korban arisan online bodong dengan total kerugian ratusan juta rupiah melaporkan seorang selebgram Samarinda ke Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Selasa (30/5/2023).

oleh Apriyanto diperbarui 01 Jun 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2023, 09:00 WIB
Korban Arisan Bodong
Kedua korban Nita dan Melisa didampingi 11 pengacaranya saat melaporkan kasus dugaan arisan online bodong ke Ditreskrimsus Polda Kaltim. (Apriyanto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Balikpapan - Seorang selebgram di Samarinda dilaporkan oleh temannya sendiri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada Selasa (30/5/2023) siang. Mereka datang setelah menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online bodong yang dilakukan oleh seorang selebgram Samarinda berinisial RP tersebut.

Melisa salah satu korban mengungkapkan, dia dengan RP merupakan teman. Di mana mereka kerap nongkrong dan jalan bareng. Hingga pada 2020 lalu, dia tertarik untuk mengikuti arisan online yang diadakan RP. Dengan nominal Rp6 juta, dirinya pun mengikuti dua nama dan setiap bulan menyetor Rp12 juta.

"Total saya sudah setor Rp120 juta sampai saya mendengar kabar arisan itu bodong. Langsung saya minta uang saya kembali. Memang ada dicicil, tapi hanya sampai Rp54 juta. Selebihnya macet. Pembayarannya pun lewat orang lain," terang Melisa.

Tak hanya itu, upaya Melisa meminta kembali uangnya tak berbuah hasil. Bahkan, rumahnya sampai didatangi preman lantaran sebuah postingan, di mana dirinya meminta RP untuk mengembalikan uang miliknya. "Ada buktinya CCTV," sebutnya.

Tak hanya Melisa, korban lainnya yakni Nita juga mengalami hal yang sama dengan Melisa. Bahkan, tempat usahanya di Samarinda juga didatangi sejumlah preman. Selain itu, selain ikut arisan online, Nita juga menyebut sempat mengikuti tawaran RP untuk ikut di arisan online lainnya. Hingga pada 2021, dia juga menerima informasi, jika arisan online yang dikelola RP ternyata bermasalah.

"Kabar itu bermasalah sudah ke mana-mana. Kami kan lewat grup WA (WhatsApp). Akhirnya kami minta uang kembali. Namun dari Rp 239 juta yang sudah saya setor, hanya kembali Rp 35 juta," timpal Nita.

Melisa dan Nita pun akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Mereka mengadukan perbuatan RP ke Ditreskrimsus Polda Kaltim. Kuasa hukum pelapor, Paulinus Dugis menjelaskan, pihaknya melayangkan laporan ke RP dengan kasus penipuan dan penggelapan, termasuk dalam kaitannya dengan pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Laporan sudah kami sampaikan. Bukti-bukti seperti pesan WhatsApp dan salinan bukti transfer sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," papar Paulinus Dugis.

Liputan6.com pun mencoba mengonfirmasi ke Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim. Meski tak dapat keterangan resmi, tetapi anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim membenarkan telah menerima laporan kedua korban yang didampingi pengacaranya. Selanjutnya, polisi akan melakukan pendalaman dan penyelidikan. "Benar (ada laporan). Bentuknya pengaduan terkait kasus itu (arisan online)," singkat seorang anggota Subdit Siber itu.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya