Tipu Juragan Beras, Seorang Pengacara di Sulsel Bawa Kabur 70 Ton Beras

Pengacara tersebut menipu seorang juragan beras dan membawa kabur beras sebanyak 70 ton.

oleh Fauzan diperbarui 10 Jun 2023, 23:54 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 23:45 WIB
Ilustrasi komuditi beras (Istimewa)
Ilustrasi komuditi beras (Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Satuan Resmob Polda Sulsel menangkap seorang pengacara berinisial MS (32) pada Jumat (2/6/2023) lalu. Pengacara tersebut sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli beras sebanyak 70 ton.

Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara membenarkan ihwal penangkapan MS. Dia mengatakan bahwa MS telah masuk dalam daftar pencarian orang karena kabur sejak Agustus 2021. 

"Pelaku adalah DPO Ditkrimum Polda Sulsel, kita berhasil menangkap dia di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar," kata Dharma, Sabtu (10/6/2023). 

Aksi penipuan yang dilakukan oleh MS bermula ketika dia membeli beras dari seorang juragan beras sebanyak 70 ton. Kepada juragan beras, MS berjanji akan memberikan uang pembayaran paling lambat 1 Agustus 2021. 

"Pelaku sudah bayar DP, dan berjanji akan melunasinya. Tapi setelah menerima 70 ton beras pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi," ucap Dharma. 

Merasa dirinya ditipu, sang juragan beras pun akhirnya melaporkan MS ke polisi pada Februari 2022 lalu. Betapa tidak, sang juragan beras mengaku mengalami kerugian hingga Rp470 juta lebih. 

"Setalah kami selidiki, kami mendapat informasi keberadaannya di Kota Makassar. Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," terang Dharma. 

Akibat ulahnya, pengacara tersebut pun kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," Dharma memungkasi. 

 

 

 

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya