Respons Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Terkait Jalan di Deli Serdang Dijual ke Swasta

Sempat bikin heboh, Jalan Persatuan I yang berada di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dijual sesuai prosedur. Jalan itu dijual kepada pihak swasta, PT Latexindo, Rp 1,6 miliar.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Jun 2023, 16:26 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 16:26 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Liputan6.com, Medan Sempat bikin heboh, Jalan Persatuan I yang berada di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dijual sesuai prosedur. Jalan itu dijual kepada pihak swasta, PT Latexindo, Rp 1,6 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa, 13 Juni 2023. Gubernur Edy ikut melakukan pengecekan proses dan penjualan jalan tersebut.

Penjulan jalan juga melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk untuk menentukan harga tanah jalan tersebut.

"Sesuai dengan prosedur. Saya melihat, menentukan harga KJPP. Kemana uangnya, masuk ke Kas Daerah, apa yang salah," kata Edy.

Orang nomor satu di Sumut itu juga mengatakan, setelah dinilai harga tanah jalan itu, dan sudah diketahui, lalu dilanjutkan dengan proses administrasi yang jelas tanpa melanggar hukum.

"Diajukan. KJPP yang menghitung. Kepentinganya adalah kepentingan umum. Pendekatan masyarakat sudah dilakukan. Saya cek itu," ucapnya.

 

Tak Ada yang Salah

Jalan Dijual
Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)

Disebutkan Edy Rahmayadi, dirinya meminta administrasi proses penjualan jalan tersebut dan langsung mempelajarinya. Sehingga menilai tidak ada satu ketentuan dan peraturan yang dilanggar di dalam penjualan jalan.

"Saya melaporkan administrasi, saya baca tidak ada yang salah. Setelah (diberitakan) saya mengecek, administrasi lengkap. Saya rasa, hal tidak perlu, tidak usah. Kalau memang itu benar salah, Gubernur yang turun," tegasnya.

Diungkapkan Edy, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersama pihak swasta, PT Latexindo, sudah membangun jalan alternatif, pengganti jalan yang dijual. Tujuannya, untuk akses jalan umum agar dapat dilalui masyarakat.

"Jalan alternatif, sebagai jalan pengganti. Itu tidak masalah, secara riil," ungkapnya.

Jadi Sorotan Media

Jalan Dijual
Ukuran jalan yang diduga dijual itu panjang sekitar 205 meter dan lebar jalan sekitar 5 meter. Ditotal, lebih kurang 1.000 meter persegi

Menurut Edy Rahmayadi, ada oknum-oknum yang mencoba mempolitisasi situasi penjualan jalan tersebut, kemudian membawa ke ranah publik sehingga menjadi sorotan media.

"Ada orang-orang yang tidak puas. Saya tidak tahu. Ini politisir, sampai keluar di televisi, malu Sumut," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya