Ada-Ada Saja, Jalan di Deli Serdang Diduga Dijual Rp 1,6 Miliar ke Swasta, Warga Protes

Warga Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) protes keras. Diduga, Jalan Persatuan I yang terletak di areal pemukiman mereka dijual kepada pihak swasta dengan harga Rp 1,6 miliar.

oleh Reza Efendi diperbarui 12 Jun 2023, 12:07 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 12:06 WIB
Jalan Dijual
Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)

Liputan6.com, Deli Serdang Warga Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) protes keras. Diduga, Jalan Persatuan I yang terletak di areal pemukiman mereka dijual kepada pihak swasta dengan harga Rp 1,6 miliar.

Padahal sepengetahuan mereka, jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kabar yang beredar, ada rencana Jalan Persatuan I dilakukan penutupan oleh pihak PT Latexindo.

Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan Merdeka, selaku pihak advokasi masyarakat, mengatakan, pihaknya menerima keluhan masyarakat terkait jalan yang sudah digunakan warga puluhan tahun.

"Berawal dari situ, ketika kita tanya apa dasar mereka (perusahaan) hendak melakukan penutupan jalan itu. Berdasarkan surat SK Camat dimiliki PT Latexindo," kata Johan, Minggu, 11 Juni 2023.

Diungkapkan Johan, warga sekitar meminta klarifikasi Pemkab Deli Serdang dan pihak Kecamatan Sunggal, namun tidak mendapatkan klarifikasi yang jelas terkait penjualan jalan tersebut.

Kemudian, sebut Johan, warga terus mencari informasi dan data terkait keinginan PT Latexindo menutup jalan, akhirnya sejumlah warga mendapatkan data atau dokumen terkait penjualan fasilitas umum tersebut.

"Iya, sudah keluar SK Camat itu, beredar surat atas penjualan jalan sebesar Rp 1,65 miliar. Transaksi sudah dilakukan setahun lalu," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ukuran Jalan yang Diduga Dijual

Jalan Dijual
Ukuran jalan yang diduga dijual itu panjang sekitar 205 meter dan lebar jalan sekitar 5 meter. Ditotal, lebih kurang 1.000 meter persegi

Diterangkan Johan, ukuran jalan yang dijual itu panjang sekitar 205 meter dan lebar jalan sekitar 5 meter. Ditotal, lebih kurang 1.000 meter persegi.

"Lumayan panjang, dan katanya dibeli untuk perluasan bangunan usaha milik PT Latexindo," ujarnya.

Johan juga mengatakan, pihaknya bersama masyarakat akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang, dalam waktu dekat ini.

Pihaknya juga meminta dan mendesak Polda Sumut, Kejati Sumut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap penjualan jalan tersebut.

"Kita melihat ada kesalahan produser. Kalau itu, aset harus di Paripurna terlebih dulu. Harus ada persetujuan warga, karena itu fasilitas umum," ucapnya.

Meski akses jalan belum ditutup, pihak perusahaan sudah memasang tiang. Kemungkinan akan berkelanjutan dengan penutupan.

"Belum ditutup akses jalan, tetapi masyarakat khawatir," Johan mengungkapkan.


Harus Melalui Prosedur

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting
Ilustrasi - Massa aksi ditemui Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting

Terpisah, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, menyoroti dugaan penjualan aset milik Pemkab Deli Serdang berupa Jalan Persatuan I di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.

Politisi PDIP itu menjelaskan, penjualan aset negara harus melalui prosedur yang ada. Tidak serta-merta dengan mudah menjual tanpa melalui peraturan, termasuk persetujuan dari masyarakat.

"Kalau jalan desa, semua aparat desa dan masyarakat diundang Pemerintah Daerah, Camat maupun Lurah, Kepala Desa, dan dibawakan ke tingkat Bupati," kata Baskami, Minggu, 11 Juni 2023.

Setelah warga setuju jalan itu dijual, selanjutnya dibawa ke DPRD Deli Serdang untuk dilakukan Paripurna. Tujuannya penghapusan aset negara berupa jalan tersebut.

"Tidak sewenang-wenang, ada prosedur," tegasnya.

Baskami mengatakan, pihaknya akan menyurati Pemkab Deli Serdang dan memanggil Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

"Untuk dimintai klarifikasi," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya