Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang dilayangkan paslon calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
MK menyatakan, dalil permohonan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut.
Advertisement
"Adapun terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon, karena rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor,” jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.
Tuduhan Pj Gubernur Dukung Bobby Nasution Tak Cukup Bukti
MK juga menjawab perihal dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan paslon 01 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut.
"Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution,” ungkapnya.
Sementara, pihak terkait dinilai MK telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dengan kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan.
“Yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur.
Advertisement