Bripka Andry Datangi Propam Mabes Polri, Lengkapi Syarat Perlindungan LPSK

Personel Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan mendatangi Mabes Polri membuat laporan Yanduan terkait dugaan setoran ke Kompol Petrus.

oleh M Syukur diperbarui 19 Jun 2023, 14:54 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2023, 14:54 WIB
Bripka Andry Darma Irawan ditemani orangtuanya saat datang ke Propam Mabes Polri.
Bripka Andry Darma Irawan ditemani orangtuanya saat datang ke Propam Mabes Polri. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan mendatangi Mabes Polri. Pria yang pernah bertugas di Batalyon B Pelopor Brimob Menggala Junction Rokan Hilir itu membuat pengaduan ditemani orangtuanya.

Bripka Andry Darma Irawan diduga menjadi korban dari mantan atasannya Kompol Petrus H Simamora sewaktu bertugas di Batalyon tersebut. Andry dalam kurun waktu 2021 dan 2022 diminta menyetorkan sejumlah uang oleh Petrus.

Dalam kurun waktu tersebut, Andry bisa memberikan uang hingga ratusan juta kepada Kompol Petrus. Hal serupa juga dilakukan sejumlah personel Brimob Polda Riau lainnya hingga terkumpul uang Rp650 juta.

Bripka Andry dikonfirmasi wartawan dari Pekanbaru tak menampik kabar dia mendatangi Mabes Polri pada 19 Juni 2023.

Andry menjelaskan, dia membuat laporan Yanduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Dalam pengaduan itu, Andry diminta membuat kronologis singkat serta beberapa bukti sebagai laporan awal.

"Saya diminta menunggu 20 hari setelah saya buat laporan," kata Andry, Senin siang.

Andry mengatakan, laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini untuk memenuhi syarat-syarat pengajuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu syaratnya adalah ada surat laporan.

Apa-apa saja syarat agar permintaan Andry disetujui LPSK, Andry menyebut masih koordinasi.

"Ini saya masih koordinasi dengan LPSK," ujar Andry.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya