Ahli Agama dari Kemenag hingga MUI Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang

Pelaksanaan permintaan keterangan terhadap sejumlah ahli agama itu akan dilakukan pada hari ini, Kamis (13/7/2023).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Jul 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2023, 12:00 WIB
Panji Gumilang
Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan meminta keterangan terhadap sejumlah ahli terkait dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pelaksanaan permintaan keterangan terhadap sejumlah ahli agama itu akan dilakukan pada hari ini, Kamis (13/7/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya akan mengundang ahli agama dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI,” ujar Ramadhan kepada wartawan dikutip Kamis (13/7/2023).

Ramadhan menambahkan, untuk pelaksanaan tersebut juga akan meminta keterangan dari dua ahli lain, yakni dari ahli ITE, dan ahli sosiologi. Sementara, untuk ahli yang sudah diperiksa yakni ahli bahasa.

“Diperiksa satu saksi ahli bahasa,” ucapnya.

Diketahui, sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun naik ke penyidikan pada Selasa 4 Juli 2023, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 Juni dan 27 Juni 2023.

Penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang.

Adapun hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

Selain itu, sejumlah saksi yang diperiksa berdasarkan dari dua laporan polisi. Yakni laporan polisi milik Forum Advokat Pembela Pancasila yang teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Untuk diketahui, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penistaan agama yang diduga melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan.

Selain itu, penetapan tersangka ini juga nantinya menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut.

"Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshoot atau tangkapan layar dari konten Saudara PG di media sosial. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya