Sidang Kasus Tambang Minerba, Saksi Sebut PT CLM Tak Lakukan Tindak Pidana

Saksi dalam sidang perkara tambang minerba sebut PT CLM Tak Lakukan Tindak Pidana

oleh Fauzan diperbarui 28 Jul 2023, 12:11 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 09:29 WIB
Saksi dalam sidang perkara tambang minerba sebut PT CLM Tak Lakukan Tindak Pidana
Saksi dalam sidang perkara tambang minerba sebut PT CLM Tak Lakukan Tindak Pidana

Liputan6.com, Makassar Sejumlah fakta baru terus terungkap dalam persidangan kasus tambang minerba (mineral dan batubara) yang menjerat mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Fakta-fakta tersebut sekaligus membuktikan tidak adanya laporan palsu mengenai produksi tambang nikel yang dilakukan PT CLM di bawah kepemimpinan Helmut Hermawan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (27/7/2023) terungkap sejumlah fakta-fakta yang menyatakan Helmut Hermawan tidak bersalah. Dua saksi masing-masing Akhmad Sukri, selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Bahtiar, selaku Wakil KTT di masa Helmut Hermawan menjabat sebagai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.

Kuasa hukum Helmut Hermawan, Tadjuddin Rachman mengatakan, dalam penjelasan dua saksi itu terungkap bahwa pihak Helmut Hermawan sudah mencantumkan revisi angka produksi sesuai data lapangan di pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022, sebagai bagian dari kerangka RKAB tahun 2023. Hal ini, kata Tadjuddin, menyangkal materi dakwaan kepada Helmut karena tidak ada ada motif untuk menyembunyikan data produksi tersebut.

"RKAB 2023 yang faktanya sudah disetujui Kementerian ESDM membuktikan bahwa Helmut Hermanwan dan tim sudah menunaikan kewajiban 2022," ujar Tadjuddin.

Tadjuddin mengatakan, sejatinya fakta tersebut menyangkal dakwaan pelaporan palsu, karena tidak ada motif menyembunyikan data dan lain-lain.

"Saksi menjelaskan bahwa penyusunan laporan dan RKAB yang dilakukan oleh tim engineering, kalau tidak salah enam orang, KTT, wakil KTT, terus bagian koordinator, bagian finance, dan beberapa lainnya, intinya bahwa mereka yang membuat laporan triwulan," ujar Tadjuddin.

Tadjuddin menjelaskan, di dalam peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebutkan bahwa yang menyangkut RKAB maupun laporan triwulan semuanya bisa dilakukan revisi apabila ada yang dianggap kurang atau tidak sesuai dengan fakta.

Fakta lain yang terungkap, sambung Tadjuddin, adalah adalah Inspektur Tambang sebagai pengawas dan representatif Kementerian ESDM sudah mengetahui dan menandatangani berita acara kunjungan, terkait kelebihan produksi. Faktanya, kata dia, tidak ada tindakan penghentian kegiatan produksi dari Inspektur Tambang tersebut.

"RKAB 2023 sudah disetujui Kementerian ESDM yang membuktikan bahwa Helmut Hermawan dan tim sudah menunaikan kewajiban pada tahun 2022. Bukan terdakwa juga yang membuat itu semua. Klien kami hanya menandatangani surat laporan," tegas pengacara senior tersebut.

Dari fakta tersebut, Tadjuddin menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat. Bahkan Syahbandar disebut menyatakan data yang menjadi dasar dakwaan berasal dari Polres Lutim, bukan dari Syahbandar.

Tadjuddin menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan jika dalam proses administrasi dan produksi itu ada yang tidak benar atau ada pelanggaran IUP maka produksi harus dihentikan. Namun faktanya tidak ada pelanggaran sehingga produksi dibiarkan jalan terus dan menurut keterangan saksi, aturannya memang membolehkan produksi tetap berjalan.

"Tidak ada (pelanggaran), karena semua yang dilakukan oleh tim penyusun RKAB dan laporan triwulan itu tidak ada pelanggaran menurut Kementerian ESDM. Karena kalau ada pelanggaran harus disuruh berhenti. Jadi ada Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 yang menyatakan boleh (jalan kalau tidak ada pelanggran)," jelas Tadjuddin.

Terakhir, Tadjuddin menengaskan bahwa keterangan saksi tersebut sangat kuat mengingat untuk menjadi KTT harus memenuhi sejumlah prosedur yang mana Surat Keputusan (SK) pengangkatannya harus diverivikasi oleh Kementerian ESDM.

"KTT itu harus memiliki sertifikasi keahlian tentang pertambangan yang diusulkan pemegang IUP kepada Kementerian ESDM. Nanti setelah diteliti sertifikatnya baru dibuatkan SK pengangkatan sebagai kepala KTT. Jadi tidak bisa sembarang orang. Karena dialah juga yang mengetahui semua dan bertanggung jawab terhadap seluk beluk pertambangan mulai dari produksi, personal lingkungan, amdal, kemudian proses pengapalan, sampai barang itu di jual semuanya dia yang bertanggungjawab," imbuh Tadjuddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya