Liputan6.com, Kendari - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Wali Kota Kendari berinisial SK tersangka kasus suap korupsi pembangunan gerai ritel di Kota Kendari, Senin (14/8/2023). Sebelumnya, penyidik kejati sudah merilis ke publik dugaan kasus korupsi sejak Maret 2023 dan menetapkan dua orang tersangka berinsial SM dan RT.
Diketahui, tersangka SM diketahui berstatus staf ahli Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah Tahun 2021-2022. Sedangkan tersangka RT, menjabat sebagai Sekda Kota Kendari.
Namun, sekitar seminggu setelahnya, RT yang sempat ditahan, dibebaskan dari Rutan Kelas II A Kendari. Dia mendapat penangguhan penahanan.
Advertisement
Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menjelaskan, penetapan tersangka mantan Walikota Kendari berinisial SK usai perannya disebut sejumlah saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. Dia diduga menerima aliran dana senilai ratusan juta rupiah dan meminta saham sebesar 5 persen dari perusahaan ritel tersebut.
Perusahaan ritel tersebut, saat pertama kali hendak membuka sejumlah gerai pada 2021, bertemu langsung Walikota Kendari yang saat itu dijabat SK.
Ade Hermawan menyebut, saat perusahaan ritel menyodorkan proposal pendirian gerai ritel Kota Kendari, SK meminta pihak perusahaan menyetorkan Rp700 juta.
"Uang sebanyak itu, dikirim ke rekening SM, salah seorang tersangka yang saat ini sudah menjalani sidang di PN Kendari," ujar Ade Hermawan.
Ade Hermawan menjelaskan, alasan permintaan uang sebanyak ini kepada perusahaan ritel, untuk digunakan sebagai biaya pengecatan kampung warna-warni di pesisir Kota Kendari. Ternyata, pihak Pemkot Kendari juga sudah menganggarkan pembangunan kampung warna-warni dalam APBD sebesar Rp300 juta.
"Lalu APBD ini sudah cair dan sudah digunakan juga," ujar Ade Hermawan.
Ade Hermawan juga menjelaskan terkait dugaan permintaan saham ritel sebesar 5 persen. Diduga, permintaan ini datang dari SK.
"Proses bagi sahamnya SK meminta bagian saham 5 persen. Yakni setiap pembangunan satu gerai ritel itu, SK meminta ada pembangunan satu gerai mini market dengan nama lokal," ujar Ade Hermawan.
Mantan Wali Kota Kendari berinisial SK disebut sudah mendapat bagian saham setelah Toko Anoa Mart beroperasi. Pihak Kejati menyebut, toko ini sudah beroperasi di bawah perusahaannya dengan nama CV Garuda Cipta Perkasa.
Peran Dua Tersangka Lain
Kejati Sulawesi Tenggara sebelumnya sudah memeriksa belasan saksi terkait dugaan kasus suap ritel. Selain sejumlah pejabat Pemkot, pihak perusahaan ritel juga sudah diperiksa.
Pihak Kejati Sultra menyebutkan peran dua tersangka lainnya, RT dan SM. Diketahui, Sekda Kota Kendari berinisial RT, saat kasus bergulir masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari.
"RT membuat dan menandatangani RAB pembangunan kampung warna-warni yang dimintakan pembayaran dari perusahaan ritel," ujar Ade Hermawan.
Selanjutnya, peran SM yakni menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni. Dana ini, diketahui sebesar Rp700 juta, diminta dari perusahaan ritel. Selanjutnya, perusahaan ritel mentransfer dana tersebut ke rekening SM.
Advertisement