Liputan6.com, Pekanbaru - Belasan ribu narkotika jenis pil ekstasi dan pil psikotropika jenis happy five serta delapan kilo sabu dari Malaysia gagal beredar di Medan, Sumatra Utara. Barang haram itu masuk dari perairan Kabupaten Bengkalis.
Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, informasi masuknya narkotika jaringan Malaysia ini berasal dari laporan masyarakat. Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan bersama Satuan Reserse Kriminal dan Polsek.
Advertisement
Baca Juga
"Penyelidikan juga menyertakan Satuan Polisi Air dan Bea Cukai, kemudian patroli di Selat Bengkalis, begitu juga di sejumlah jalan lintas," kata Bimo, Jumat siang, 18 Agustus 2023.
Patroli dilakukan hingga malam hari tapi hasilnya nihil. Belakangan petugas mendapat informasi ada sebuah mobil mini bus telah melintas dan sudah sampai di Pekanbaru.
Pengejaran berlangsung hingga ke Jalan Soekarno-Hatta. Mobil itu dihentikan dan dua orang di dalamnya, Dodi Irawan serta Bayu Pranata, diinterogasi.
Petugas tidak menemukan barang mencurigakan di mobil tersebut. Kepada petugas, keduanya menyebut sudah ada mobil lain yang sudah masuk ke tol di daerah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Di mobil lain itu ada tiga orang, pengejaran dilakukan tapi anggota kehilangan jejak," ujar Bimo.
Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Polres Rokan Hilir agar menghentikan sebuah mobil. Penghadangan dilakukan di Polsek Tanah Putih, Rokan Hilir.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Upah Rp50 Juta
Mobil itu lolos lagi setelah menabrak pembatas yang dibuat polisi. Kejar-kejaran antara mobil pelaku dan polisi terjadi di jalanan hingga beberapa kilometer.
Memasuki jalan perkebunan, pelaku di mobil membuang sebuah koper ke pinggir jalan. Sejumlah polisi berhenti mengambil koper itu sementara polisi lainnya terus mengejar para pelaku.
"Petugas menemukan mobil tadi di hutan, sudah kosong, pencarian dilakukan di hutan," ujar Bimo.
Pencarian di tengah hutan membuahkan hasil. Pada dini hari, pengemudi mobil bernama Suhanri alias Kacuk ditemukan petugas. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp50 juta.
"Pekerjaan ini sudah dilakukannya dua kali dengan upah yang sama," ujar Bimo.
Selain Kacuk, petugas juga menetapkan Dodi Irawan dan Bayu Pranata sebagai tersangka. Keduanya masih satu jaringan dengan Kacuk, begitu juga dengan pelaku lainnya yang masih dikejar.
Adapun barang bukti yang disita dari pada tersangka adalah 16.113 butir pil ekstasi, 7.260 butir pil happy five dan sabu seberat 8.613 gram.
"Para tersangka mengaku dikendalikan oleh warga Sumatra Utara yang saat ini ada di Malaysia," kata Bimo.
Advertisement