Paser Geger, Jasad Bayi Diduga Hasil Aborsi Ditemukan di Pinggir Sungai Kandilo

Penemuan jasad bayi yang tersangkut di ranting pohon bantaran Sungai Kandilo, Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot menggegerkan warga.

oleh Apriyanto diperbarui 19 Agu 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2023, 03:00 WIB
Temuan Jasad Bayi
Jasad bayi yang ditemukan warga dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.

Liputan6.com, Paser - Penemuan jasad bayi yang tersangkut di ranting pohon bantaran Sungai Kandilo, Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot menggegerkan warga. Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh Miswar (31).

Jasad bayi itu diduga hasil aborsi. Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Paser Briptu Wahyu Maulidani mengatakan bayi itu ditemukan Kamis (17/8/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.

Ia menuturkan, saat itu, Miswar hendak mengisi bahan bakar speedboat di terminal TKBM Desa Rantau Panjang. Namun, sesaat hendak bertolak menuju pengisian BBM, tepatnya di halte sungai Desa Senaken, melihat ada keanehan di salah satu ranting.

"Awalnya dikira boneka, karena saat ditemukan posisi mayat bayi terbalik (terlihat tampak bagian punggung) tersangkut di ranting pinggir sungai," kata Wahyu.

Karena merasa takut dan bingung, akhirnya Miswar membawa jasad bayi yang ditemukan tanpa sehelai benang itu ke rumah keluarga di Desa Rantau Panjang. "Dibawalah bayi itu dengan speedboat dan ditutupi dengan bajunya," sambungnya.

Barulah saat pagi hari pihak keluarga melaporkan ke Polres Paser. Mendapat informasi itu kepolisian langsung bergegas menuju lokasi di Desa Rantau Panjang untuk melakukan identifikasi.

"Kami datang melakukan identifikasi, bayi tersebut sudah dibungkus dalam kardus," jelas Wahyu.

Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian meyakini jasad bayi itu baru dibuang sebelum ditemukan Miswar. Pasalnya, badan belum kaku dan tanda kebiruannya baru sedikit. "Itu baru dalam hitungan jam lah," tuturnya.

Setelah itu, polisi membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya untuk dilakukan visum. Katanya, berdasarkan keterangan dokter bayi masih dalam usia kandungan, sekira 6 atau 7 bulan.

"Dalam arti diaborsi atau dikeluarkan secara paksa. Ari-ari bayi itu dipotong karena tidak rapi. Telinga kanan hilang mungkin akibat gigitan ikan atau binatang lainnya di pinggir sungai," terang Wahyu.

Saat ini, jasad bayi berada di kamar jenazah RSUD Panglima Sebaya. Rencananya bakal dikebumikan Jumat (18/8/2023) besok. Hingga kini polisi masih menyelidiki identitas pelaku yang secara keji membuang bayi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya