KLHK Segel Perusahaan Singapura di OKI Sumsel karena Ribuan Hektare Lahannya Terbakar

PT SAI yang merupakan kepemilikan pebisnis Singapura disegel KLHK buntut lahannya terbakar luas di Kabupaten OKI Sumsel

oleh Nefri Inge diperbarui 05 Okt 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2023, 10:00 WIB
Ribuan Hektare Lahannya Terbakar di OKI Sumsel, KLHK Segel Perusahaan Singapura
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani pimpin langsung penyegelan langsung PT Sampurna Agro (PT SA) di Pedamaran, Kabupaten OKI Sumsel (Dok. Humas KLHL / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), mengakibatkan kabut asap menutupi beberapa daerah di Sumsel.

Kota Palembang Sumsel menjadi daerah yang terdampak parah kabut asap, hingga warganya berisiko terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK turun ke lokasi kebakaran terparah, yakni di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel.

Mereka langsung menyegel beberapa perusahaan kelapa sawit yang lahannya terbakar parah. Salah satu perusahaan tersebut berstatus Permodalan Milik Asing (PMA) Singapura bernama PT Sampurna Agro (PT SA).

Perusahaan kelapa sawit milik Singapura tersebut berada di Pedamaran Kabupaten OKI Sumsel dengan luasan lahan 1.200 hektare. Namun dari data citra satelit, luasan lahan yang terbakar sekitar 586 hektare.

Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, ada 11 lokasi kebakaran di Sumsel yang juga sudah disegel.

Yakni di lahan PT KS (25 hektare), PT BKI (200 hektare), PT SAM (Âħ30 hektare), PT RAJ (1.000 hektare), PT WAJ (1.000 hektare), PT LSI (30 hektare), PTPN VII (86 hektare).

Lalu lahan lainnya di Desa Kedaton di Ogan Komering Ilir (1.200 hektare), PT SAI (586 hektare), PT TPR dan PT BHP yang sedang dalam perhitungan luasan terbakar.

"Penyegelan lokasi karhutla ini merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan, yaitu kualitas udara yang memburuk dan perusakan lingkungan," ucapnya saat menyambangi lokasi kebakaran di OKI Sumsel, Rabu (4/10/2023).

Tim Gakkum KLHK sudah memantau perkembangan titik panas yang muncul di lokasi perusahaan. Di mana, titik panas mulai terlihat di lokasi pada akhir September 2023 lalu. Kini, lokasi di lahan PT SA dipasang papan larangan kegiatan dan garis PPLH.

Ada beberapa sanksi ke perusahaan yang areal konsesinya terbakar, mulai dari sanksi administratif paksaan pemerintah dan pembekuan serta pencabutan izin.

Perusahaan itu juga akan mendapatkan gugatan perdata untuk ganti rugi lingkungan hidup serta penegakan hukum di jalur pidana.

Jika pihak perusahaan sawit terutama di Sumsel yang terbukti lalai dan sengaja membakar hutan dan lahan, ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

2 Perusahaan Disegel

Ribuan Hektare Lahannya Terbakar di OKI Sumsel, KLHK Segel Perusahaan Singapura
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani pimpin langsung penyegelan langsung PT Sampurna Agro (PT SA) di Pedamaran, Kabupaten OKI Sumsel (Dok. Humas KLHL / Nefri Inge)

"Sudah ada penyegelan 2 perusahaan yang terbakar di OKI Sumsel. Kasus karhutla ini jadi perhatian khusus, karena berdampak langsung ke lingkungan dan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Gakkum KLHK juga berkomitmen akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla.

Dia berujar, monitoring secara intensif terus dilakukan untuk mengecek lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api.

Verifikasi lapangan juga dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla.

"Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK, akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya