Bupati Lanosin Ukir Prestasi, Kepala Daerah Asal Sumsel yang Raih Penghargaan dari Kemendagri dan Kemenkeu

Mampu kendalikan inflasi dan realisasi belanja daerah, Bupati OKU Timur Lanosin satu-satu kepala daerah asal Sumsel yang diganjar penghargaan dari Kemendagri dan Kemenkeu.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 03 Okt 2023, 18:51 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2023, 18:51 WIB
Bupati Lanosin Ukir Prestasi, Kepala Daerah Asal Sumsel yang Raih Penghargaan dari Kemenkeu dan Kemendagri
Bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Ir. H. Lanosin, M.T. menerima penghargaan dalam acara Seminar Internasional "Indonesia's Fiscal Decentralization Policy For The Next Decade" di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Jakarta Pusat. Selasa, 03 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta Bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Ir. H. Lanosin, M.T. menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri atas prestasinya dalam pengendalian inflasi dan melaksanakan realisasi belanja daerah. Hebatnya lagi Lanosin menjadi satu-satunya kepala daerah asal Provinsi Sumatera Selatan yang meraih penghargaan dari dua kementerian sekaligus.

Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara Seminar Internasional "Indonesia's Fiscal Decentralization Policy For The Next Decade" yang diselenggarakan di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Jakarta Pusat. Selasa, 03 Oktober 2023.

Kabupaten OKU Timur mendapatkan 2 kategori alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2023 yaitu Kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi.

Adapun dana insentif fiskal yang diterima sejumlah Rp. 12.528.586.000 untuk Kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Rp. 9.289.585.000 untuk Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan kepada daerah yang mengukir prestasi dapat menginspirasi daerah lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Bupati Lanosin Ukir Prestasi, Kepala Daerah Asal Sumsel yang Raih Penghargaan dari Kemendagri dan Kemenkeu
Bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Ir. H. Lanosin, M.T. menerima penghargaan dalam acara Seminar Internasional "Indonesia's Fiscal Decentralization Policy For The Next Decade" di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Jakarta Pusat. Selasa, 03 Oktober 2023.

"Semoga yang mendapatkan penghargaan dapat menginspirasi dan memberikan contoh yang baik untuk daerah lainnya," tuturnya.

Dirinya juga meminta kepada Kepala Daerah agar dapat menimba ilmu dari narasumber dalam seminar ini.


Wujudkan Desentralisasi Fiskal Berkelas Dunia

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mewujudkan penyusunan kebijakan desentralisasi fiskal yang berkelas dunia.

"Kita mengharapkan adanya pertukaran ide gagasan, pemikiran serta informasi sehingga ketika kita dapat membuat kebijakan yang lebih baik lagi untuk bisa mendesain kebijakan desentralisasi fiskal kedepannya yang menjadi cita-cita kita semua," imbuhnya.


Kendalikan Laju Inflasi dan Gunakan Produk dalam Negeri

Bupati Lanosin Ukir Prestasi, Kepala Daerah Asal Sumsel yang Raih Penghargaan dari Kemendagri dan Kemenkeu
Bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Ir. H. Lanosin, M.T. menerima penghargaan dalam acara Seminar Internasional "Indonesia's Fiscal Decentralization Policy For The Next Decade" di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Jakarta Pusat. Selasa, 03 Oktober 2023.

Setelah menerima penghargaan, Bupati Enos mengungkapkan keinginannya untuk mengendalikan laju inflasi serta percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri secara berkelanjutan.

"Kami akan terus berusaha untuk mengendalikan laju inflasi serta percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri di OKU Timur,." tuturnya.

Bupati Enos menegaskan bahwa penggunaan dana insentif yang diterima akan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, yaitu untuk pengendalian inflasi, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.

"Akan kita gunakan sesuai dengan Permenkeu Nomor 67 Tahun 2023," tegasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya