Zakat Fitrah 2025 Palembang: Rp37.500 per Jiwa, Begini Cara Hitungnya

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang menetapkan zakat fitrah 2025 sebesar Rp37.500 per jiwa; simak cara menghitung dan penjelasan lengkapnya!

oleh Laudia Tysara Diperbarui 11 Mar 2025, 22:40 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 22:40 WIB
cara zakat fitrah untuk anak
cara zakat fitrah untuk anak ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Palembang, khususnya umat muslim yang mampu, perlu memahami besaran zakat fitrah 2025. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Idul Fitri. Di Palembang, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besarannya, memberikan panduan bagi warga dalam memenuhi kewajiban agama ini.

Memahami besaran zakat fitrah sangat penting untuk memastikan kita menunaikan ibadah ini dengan benar dan sesuai syariat Islam. Informasi ini relevan bagi setiap individu muslim di Palembang yang telah memenuhi kriteria wajib zakat. Mengetahui besaran yang telah ditetapkan, kita dapat mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah tepat waktu.

Selain itu, memahami cara menghitung zakat fitrah untuk keluarga juga krusial. BAZNAS Kota Palembang memberikan contoh perhitungan yang mudah dipahami. Dengan panduan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam menghitung dan membayar zakat fitrah sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang wajib membayar.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Selasa (11/3/2025).

Promosi 1

Zakat Fitrah 2025 Palembang

Melansir dari laman resmi BAZNAS Kota Palembang, besaran zakat fitrah di Palembang untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa. Angka ini setara dengan 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp15.000 per kilogram. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama yang melibatkan para ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.

Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs Muhammad Ridwan Nawawi, S.Pd.I., MM., menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada harga beras di pasaran. Pemilihan beras sebagai patokan didasarkan pada kebiasaan masyarakat Palembang. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga mengingatkan pentingnya zakat mal dan zakat profesi.

Pembayaran zakat fitrah di Palembang dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang. Pembayaran dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushola, atau langsung ke kantor BAZNAS Kota Palembang. Informasi ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah dan tepat.

BAZNAS Kota Palembang juga aktif melakukan sosialisasi mengenai zakat fitrah dan zakat lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai kewajiban zakat dan tata cara pembayarannya. Hal ini penting untuk memastikan seluruh masyarakat Palembang dapat melaksanakan kewajiban agamanya dengan benar.

Perlu diingat bahwa informasi besaran zakat fitrah ini berlaku per tanggal 11 Maret 2025 dan dapat berubah setiap tahunnya. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari BAZNAS Kota Palembang untuk informasi terkini mengenai besaran zakat fitrah.

Contoh Perhitungan Zakat Fitrah Jika Tinggal di Palembang 2025

persentase pembagian zakat fitrah
persentase pembagian zakat fitrah ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Melansir dari berbagai sumber, termasuk panduan dari BAZNAS, berikut beberapa contoh perhitungan zakat fitrah di Palembang untuk tahun 2025, dengan besaran Rp37.500 per jiwa:

Contoh 1: Satu orang dewasa. Zakat fitrah: 1 jiwa x Rp37.500 = Rp37.500

Contoh 2: Suami dan istri. Zakat fitrah: 2 jiwa x Rp37.500 = Rp75.000

Contoh 3: Suami, istri, dan satu anak baligh. Zakat fitrah: 3 jiwa x Rp37.500 = Rp112.500

Contoh 4: Suami, istri, dan dua anak baligh. Zakat fitrah: 4 jiwa x Rp37.500 = Rp150.000

Contoh 5: Suami, istri, tiga anak baligh. Zakat fitrah: 5 jiwa x Rp37.500 = Rp187.500

Contoh 6: Keluarga dengan 6 anggota (2 orang dewasa dan 4 anak baligh). Zakat fitrah: 6 jiwa x Rp37.500 = Rp225.000

Contoh 7: Keluarga dengan 7 anggota (2 orang dewasa dan 5 anak baligh). Zakat fitrah: 7 jiwa x Rp37.500 = Rp262.500

Apakah Zakat Fitrah Wajib?

Melansir dari berbagai sumber, termasuk kitab fikih dan website resmi Kemenag RI, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting. Kewajiban ini bertujuan untuk membersihkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan berbagi rezeki dengan sesama.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah baligh dan mampu. Kemampuan di sini diukur berdasarkan kepemilikan harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya dan keluarganya selama satu hari. Jika seseorang telah memenuhi syarat tersebut, maka ia wajib membayar zakat fitrah.

Dalil kewajiban zakat fitrah terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadits yang menjelaskan tentang zakat fitrah adalah:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat fitrah itu dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits lain yang menjelaskan tentang zakat fitrah adalah:

“Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Id, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat Id, maka itu hanyalah sedekah.” (HR. Abu Dawud)

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau uang tunai yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan kepada amil zakat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.

Memahami besaran zakat fitrah 2025 di Palembang dan tata cara pembayarannya, diharapkan umat muslim di Palembang dapat menunaikan ibadah ini dengan khusyuk dan tepat waktu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya