Pembuktian Berau Coal Raih 5 Penghargaan Good Mining Practices

Berau Coal berhasil meraih lima penghargaan sekaligus dalam ajang atau Good Mining Practices Award Tahun 2023.

oleh Abdul Jalil diperbarui 12 Okt 2023, 21:11 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2023, 22:20 WIB
GMP Award
Manajemen PT Berau Coal saat menerima Good Mining Practices Award Tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta - PT Berau Coal kembali mengukir prestasi dengan berhasil meraih penghargaan pada ajang Prestasi Keberhasilan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik atau Good Mining Practices (GMP Award) Tahun 2023. Tak tanggung-tanggung, perusahaan tambang batu bara yang merupakan bagian dari pilar bisnis Sinar Mas raih lima penghargaan sekaligus.

Adapun penghargaan yang diraih oleh PT Berau Coal yang pertama, Piagam Penghargaan Aditama Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, Piagam Penghargaan Utama Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga dan keempat, Penghargaan Trofi Terbaik Aspek Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara dan Piagam Penghargaan Aditama Aspek Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara. Kelima, Piagam Penghargaan Aditama Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penghargaan-penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Teknik Tambang PT Berau Coal, Feri Indrayana yang diserahkan di Hotel Bidakara, Jakarta, 29 September 2023 lalu.

Kepala Teknik Tambang PT Berau Coal, Feri Indrayana, menggarisbawahi bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen kuat PT Berau Coal dalam menjalankan operasi pertambangan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kaidah teknik pertambangan yang baik.

Ia mengungkapkan rasa syukur atas prestasi ini, dengan mencatat bahwa perusahaan telah berhasil meraih tiga penghargaan di tahun 2022 dan lima penghargaan di tahun ini, yang merupakan hasil kolaborasi dan kerja keras dari seluruh tim PT Berau Coal dan mitra kerjanya.

"Prestasi ini adalah hasil dari upaya bersama dalam menjalankan operasional, menjaga konservasi sumber daya batu bara, dan mengelola aspek lingkungan yang bertanggung jawab sesuai dengan regulasi pemerintah. Bahkan berupaya untuk melebihi standar yang telah ditetapkan (beyond compliance)," unkapnya.

Feri juga menyoroti bahwa penghargaan ini menjadi motivasi tambahan bagi seluruh insan PT Berau Coal bersama mitra kerjanya untuk terus berusaha mempertahankan dan meningkatkan kualitas operasional perusahaan.

Pertambangan Baik

GMP Award Berau Coal
Para peraih GMP Award tahun 2023.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa Pemerintah memberikan penghargaan GMP sebagai bentuk pengakuan terhadap badan usaha dan jasa pertambangan yang telah menerapkan praktik pertambangan yang baik.

GMP Award 2023 juga menjadi salah satu indikator kinerja Kementerian ESDM dalam pengawasan industri pertambangan selama tahun 2023.

“Ini menjadi salah satu tolok ukur hasil kinerja pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kementerian ESDM terhdap badan usaha pertambangan dan badan usaha jasa pertambangan di tahun 2023,” bebernya.

Menurut Arifin, praktik pertambangan yang baik harus diikuti oleh semua badan usaha, termasuk pemegang kontrak karya (KK), izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin usaha jasa pertambangan (IUJP), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

“Kaidah teknik pertambangan yang baik akan terus dilakukan melalui pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi dan pascatambang. Pengelolaan teknis pertambangan, pengelolaan konservasi mineral dan batu bara pengelilan keselamatan pertambangan serta pemanfaatan teknologi,” imbuhnya.

Plt Dirjen Minerba, Bambang Siswantono, juga menyatakan bahwa GMP Award 2023 adalah pengakuan Pemerintah terhadap badan usaha pertambangan yang telah berupaya menerapkan praktik pertambangan yang baik.

Melalui GMP ini, Bambang berharap semua badan usaha pertambangan mampu menjalankan operasinya sesuai dengan regulasi yang ada dengan tetap mengedapankan praktik pertambangan yang baik. Sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas.

“Sebagaimana telah diamanatkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasa negara dan dipergunakan yang sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya