25 Seniman dan Pelaku Budaya DIY Dapat Penghargaan dari Gubernur Sri Sultan HB X

Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan penghargaan kepada para seniman dan budayawan di DIY. Sultan memberikan penghargaan dalam Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY 2023.

oleh Yanuar H diperbarui 02 Nov 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2023, 08:00 WIB
Sultan HB X
Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Jogja Sultan HB X menggelar Sapa Aruh atau menyapa warga di Kompleks Kepatihan menyatakanuntuk selalu tenang dan waspada.

Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan Anugerah Kebudayaan Gubernur 2023 kepada 25 seniman dan pelaku budaya di DIY berupa plakat, sertifikat serta uang pembinaan sebesar Rp 25.000.000 rupiah. Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY tahun 2023 ini terdiri dari 9 orang kategori Pelestari dan/ atau Pelaku, 5 penerima kategori Lembaga, 1 penerima kategori Media, 9 orang kategori Pelopor, Pembaharu dan Kreator serta 1 orang kategori Khusus.

Sri Sultan mengatakan, proses pewarisan budaya adalah kewajiban seluruh warga masyarakat, namun masyarakat juga harus menumbuhkan kultur baru atau kultur keunggulan di semua lini kehidupan melalui rekayasa kreatif budaya sehingga budaya tidak jalan ditempat dan kehilangan relevansi dengan zaman. Anugerah Kebudayaan Gubernur ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemda DIY atas nama masyarakat DIY, terhadap komitmen, aksi nyata, serta konsistensi para pelaku dan pelestari budaya di DIY.

“Besar harapan saya, agar apa yang saudara-saudara terima hari ini tidak dipandang dari nilai materialnya semata. Melainkan, lihatlah ini sebagai simbol niat baik dan ketulusan kami, wujud dukungan kami, sebagai tambahan motivasi dan semangat untuk terus berkarya dan “berjuang” di bidang yang telah saudara pilih,” ungkap Sri Sultan Selasa (31/10/2023).

 

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan tujuan pemberian Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY ini untuk meningkatkan dukungan dan apresiasi pemerintah kepada para pelaku budaya, objek bangunan warisan budaya dan cagar budaya, meningkatkan kontribusi pemerintah dalam pengembangan pelestarian budaya. Hal ini sesuai dengan Pedoman Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang termaktub dalam keputusan Gubernur nomor 127 tahun 2018. .

“Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang yang berjasa dan/ atau berprestasi luar biasa dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, konsisten berkontribusi, berprestasi tinggi terhadap upaya pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan serta memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan. Proses nama calon penerima Anugerah Kebudayaan tahun 2023 ini telah melalui beberapa tahapan sidang tim juri,” katanya.

Ketua Tim Penilai Revianto Budi Santoso menjelaskan pemilihan penerima Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY ini melalui proses seleksi administrasi, diskusi dan penentuan penerima melalui sidang pleno Penetapan Penerima Anugerah Kebudayaan tahun 2023. Revianto mengatakan semua penerima adalah mereka yang telah berdedikasi dan telah memajukan kebudayaan DIY dengan karya-karya yang tidak hanya meningkatkan daya aruh kepada masyarakat namun juga meningkatkan reputasi DIY.

“Pemilihan dan penetapan tersebut bukanlah sebuah keputusan yang sederhana banyak jajaran dan kandidat calon penerima dengan kualifikasi yang diketahui oleh masyarakat luas melalui kapasitas dan daya aruhnya dalam masyarakat. Oleh karenanya tim penilai senantiasa mengacu kepada Pergub nomor 32 tahun 2023 mengenai Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagai bahan dasar pertimbangan dalam menentukan para penerima Anugerah Kebudayaan tahun 2023,” terangnya.

Setelah penerimaan anugerah, Dinas Kebudayaan DIY telah menyelenggarakan agenda-agenda tindak lanjut Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY 2023. Berupa peningkatan kapasitas, workshop, sarasehan dan kegiatan aksi budaya lain dalam kegiatan Gelar Karya Penerima Anugerah Kebudayaan tahun 2024 mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya