Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Balita Histeris, LPA NTB: Itu Kekerasan Terhadap Anak

Koalisi Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM) mengatakan, Para DC yang diduga berjumlah 9 orang itu melakukan perampasan di depan keramaian yang membuat sang anak yang baru berusia empat tahun menangis histeris. Mirisnya, para penagih hutang itu melakukan aksinya diduga dibantu oleh oknum anggota polisi.

oleh Hans Bahanan diperbarui 10 Des 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2023, 04:00 WIB
Mobil Xenia dan beberapa orang diduga Debt Collector
Mobil milik Leni (20) Diamankan di Polsek Praya, Lombok Tengah

Liputan6.com, Lombok - Sejumlah orang Debt Collector (DC), menarik paksa kendaraan jenis mobil Xenia milik seorang perempuan, Leni (20) saat sedang berbelanja bersama balitanya di pasar tradisional Renteng, Praya, Lombok tengah, NTB.

Koalisi Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM) yang mendampingi mengatakan, para DC yang diduga berjumlah sembilan orang itu diduga melakukan perampasan di depan keramaian yang membuat sang anak yang baru berusia empat tahun menangis histeris.

Mirisnya, para penagih hutang itu melakukan aksinya diduga dibantu oleh oknum anggota polisi.

"Informasi dari korban, DC ini dengan nada kasar, berteriak dan memaksa Ibu Leni masuk ke dalam mobilnya saat ia sedang dipasar itu kemudian ibu itu diajak ke halaman kantor polisi Praya, dugaan kami salah seorang di antara mereka adalah anggota polisi," ujar Ali Wardana, ketua Koalisi Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM), Jumat 8/12/2023.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Dugaan Sekongkol Antara Polisi dan Debt Collector

Ali mengatakan, sebelumnya korban sempat menolak untuk masuk ke mobil, namun tekanan oleh para DC yang berasal dari salah satu perusahaan pembiayaan ini membuat korban ketakutan dan pasrah masuk ke mobil bersama balitanya yang meraung menangis ketakutan. Padahal saat itu Leni belum selesai berbelanja di pasar tersebut

"Sesampainya di Polsek Praya, mobil tersebut sempat didiamkan di sana sekitar satu jam. Anehnya, dari pihak Polsek mengatakan kalau mobil itu diamankan ke Polsek karena bermasalah. Kemudian oknum DC membawa pergi mobil tersebut," ujar Ali Wardana.

Melihat kejadian tersebut lanjut Ali Wardana, dia menduga ada indikasi kerja sama antara Polsek Praya dan DC karena melakukan eksekusi barang rampasan di dalam Kantor Polsek Praya itu sendiri.

Adapun riwayat Mobil Xenia milik Ibu Leni tersebut, merupakan mobil warisan dari almarhum bapaknya yang meninggal sekitar sebulan yang lalu. Mobil itu, belakangan diketahui terima gadai dari seseorang bernama Nurhadi senilai Rp95 juta.

"Ternyata mobil itu katanya ada sangkutan di Bank karena pemiliknya si Nurhadi itu setoranya macet. Itu dalih mereka melakukan perampasan,"ungkap Ali Wardana.

Namun, kejadian tersebut tandas Ali Wardana telah membuat korban dan balitanya terganggu secara psikis dan mental karena mengalami trauma atas peristiwa yang menimpanya. Selain juga mengalami kerugian secara materi.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melakukan hearing ke Mapolres Lombok Tengah untuk meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.

Tanggapan LPA

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) angkat bicara menanggapi kejadian perampasan yang dilakukan oleh debt collector ini secara jelas telah melanggar aturan perundangan undangan. Sebab, yang berhak menarik kendaraan yang bersengketa adalah melalui putusan pengadilan.

“Ini jelas jelas tidak dibenarkan, ini melanggar aturan. Sudah pasti itu pidana. Apalagi kalua ada dugaan oknum anggota polisi yang ikut terlibat. Propam harus turun memeriksa oknum tersebut,” kata Joko Jumadi, ketua LPA NTB.

LPA juga menyinggung aksi yang dilakukan DC tersebut yang diduga membuat sang balita ketakutan dan histeris. Dia mengatakan, kalau insiden tersebut membuat anak menangis, maka masuk ke ranah kekerasan terhadap anak.

“Ada konsekuensi pidana yang akan diterima. Karena selain merampas kendaraan di jalan, juga berakibat terhadap kondisi psikis sang anak, maka itu lebih memberatkan lagi,” kata Joko yang juga berprofesi sebagai dosen hukum Universitas Mataram.

Bantahan Kapolsek

Sementara itu, Kapolsek Praya, Iptu Susan V Sualang membantah jika anggotanya terlibat dalam aksi penarikan paksa mobil bersama para Debt Collector. Dia mengatakan, bahwa keberadaan anggota mereka pada insiden tersebut semata mata untuk melerai keributan.

“Kanit Reskrim kami menerima telepon yang katanya ada keributan di pasar Renteng. Jadi anggota kami ke sana, dan meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini di kantor polisi. Makanya di bawa ke kantor,” kata Susan.

Sesampainya di kantor polisi, kata Susan, mereka berdua dikasih kesempatan untuk mediasi. Hasilnya, diketahui bahwa mobil tersebut bermasalah karena Lina tidak bisa menunjukkan dokumen mobil dan pihak finance telah melaporkan kejadian mobil tersebut ke polres pada 2022 sehingga mobil tersebut dibawa ke kantor Finance untuk dicek.

“Besok pagi mobil itu akan dibawa ke sini (Polsek) lagi, jadi saat ini dibawa ke kantor finance bukan untuk diserahkan tetapi hanya untuk dicek saja. Silahkan besok teman-teman media datang ke sini (polsek) pasti mobil itu ada di sini,” kata Susan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya