Belum Serahkan PSU, Pemkab Purwakarta Panggil Tiga Pengembang Perumahan

Pemkab Purwakarta, belum lama ini melayangkan surat pemanggilan untuk tiga pengembang perumahan karena belum menyerahkan PSU.

oleh Asep Mulyana diperbarui 10 Des 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2023, 11:00 WIB
Belum Serahterimakan PSU, Pemkab Purwakarta Panggil Tiga Pengembang Perumahan
Salah satu perumahan di Kabupaten Purwakarta yang saat ini perusahaan pengembangnya dipanggil Pemkab Purwakarta. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Purwakarta - Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, melayangkan surat panggilan yang ditujukan kepada tiga pengembang perumahan yang ada di wilayah ini. Pasalnya, sampai saat ini tiga pengembang tersebut belum menyerahterimakan prasarana sarana dan utilitas (PSU).

Sakretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta, Dian Andriansyah menjelaskan, pemanggilan ini merujuk pada surat Bupati Purwakarta No 3063/AR.06.01.03/Disperkim yang ditandatangani Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan tertanggal 14 November kemarin.

"Ada tiga pengembang yang diminta segera hadir karena masih belum memenuhi kewajibannya. Yakni, serah terima PSU kepada pemerintah daerah," Dian kepada Liputan6.com, Jumat (9/12/2023) sore.

Dalam surat pemanggilan tersebut, kata dia, secara tegas meminta tiga pengembang perumahan ini untuk hadir terhitung 14 hari setelah surat itu terbit. Adapun tiga perusahaan pengembang yang dipanggil oleh Pemkab Purwakarta ini, masing-masing PT Daya Semesta, PT Trikarsa Manunggal Sejahtera dan PT Pintu Air Mutiara.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:


Sebaran Perumahan

Untuk PT Daya Semesta, itu merupakan pengembang Perumahan Griya Hegarmanah yang berlokasi di Kelurahan Cisereuh (belakang kantor BKPSDM) Kecamatan Purwakarta. Kemudian, PT Trikarsa Manunggal Sejahtera merupakan perusahaan pengembang Perumahan Pondok Jaya Indah yang berlokasi di Kp Margaluyu, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta.

Selanjutnya, untuk PT Pintu Air Mutiara itu merupakan perusahaan pengembang dari Perumahan Taman Citalang Indah yang berlokasi di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta. Adapun dalam surat Pj Bupati ini, meminta supaya para direktur perusahaan pengembang perumahan ini untuk segera mendatangi dinas terkait.

Tujuan dari pemanggilan tersebut, lanjut Dian, tak lain untuk memaparkan terkait penyediaan dan pembangunan PSU perumahan beserta kelengkapan dokumen administrasinya kepada pemerintah daerah melalui dinasnya. Sementara itu, sampai 8 Desember 2023 kemarin pihak pengembang masih belum mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta. Padahal, pemanggilan ini sifatnya sangat penting.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu kehadiran para pengembang ini," ujar Dian.

Dian menambahkan, PSU perumahan ini wajib diserahterimakan ke pemerintah daerah. Hal itu, merujuk pada Perda Kabupaten Purwakarta No 2 tahun 2023, tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya