Potensi Sanksi Degradasi Hantui PSS Sleman, Ini Alasannya

Pertandingan itu berlangsung pada babak 8 besar Liga 2 2018 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, 6 November 2018 silam. Dalam laga itu, ada beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah kasus yang dikenal dengan sebutan 'gol offside 2 kilometer'.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 23 Des 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2023, 17:00 WIB
Liga 1 - Ilustrasi Logo PSS Sleman BRI Liga 1
Liga 1 - Ilustrasi Logo PSS Sleman BRI Liga 1 (Bola.com/Adreanus Titus)

Liputan6.com, Yogyakarta - Perbincangan PSS Sleman akan disanksi degradasi akibat dugaan terlibat dalam pengaturan skor ketika tampil di Liga 2 musim 2018 lalu semakin gencar. Dari barang bukti yang disampaikan tempo hari oleh Satgas Antimafia Bola bentukan Polri itu, bahwa adanya pengaturan skor dalam laga PSS Sleman vs Madura FC.

Pertandingan itu berlangsung pada babak 8 besar Liga 2 2018 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, 6 November 2018 silam. Dalam laga itu, ada beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah kasus yang dikenal dengan sebutan 'gol offside 2 kilometer'.

Bahkan saat ini Satgas Antimafia Bola bentukan Polri sudah mengungkap sejumlah nama dibalik tindakan tersebut. Misalnya Dewanto Rahadmoyo Nugroho yang saat itu menjabat asisten manajer PSS Sleman.

Hal tersebut lantas membuat tim berjuluk Super Elang Jawa itu berpotensi mendapat hukuman, selain hukuman yang dijatuhkan kepada individu seorang.

Merujuk pada Kode Disiplin PSSI 2023 pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5. Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut.

Pasal 64 poin 1:

Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi.

Pasal 64 poin 5:

Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Selain dua pasal itu, sanksi lain juga menunggu PSS Sleman dan Madura FC jika benar-benar terbukti melakukan pengaturan skor. Seperti tertuang dalam Kode Disiplin PSSI pasal 72.

Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.

 


Baru Kemungkinan

Jika mengacu poin di atas, musim ini PSS merupakan peserta klub Liga 1, maka memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi. Sementara Madura FC belum diketahui bagaimana nasibnya kini, bahkan di Liga 3 Jatim musim ini pun tidak terdaftar.

Adapun menukil pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu untuk mengadili pelanggaran disiplin. menyebutkan tidak ada batas waktu untuk memberikan sanksi terhadap kasus korupsi, dalam hal ini adalah pengaturan skor meski sudah terjadi pada 2018.

Manajemen PSS Sleman Minta Buktikan di Persidangan

Direktur Utama PT PSS Gusti Randa menegaskan jika manajemen PSS Sleman musim ini sudah berganti. Nama yang disebutkan Satgas Antimafia bola bahkan tak lagi menjabat di manajemen.

Dewanto Rahadmoyo terakhir menjabat sebagai manajer tim pada musim lalu saat Super Elja diarsiteki oleh Seto Nurdiyantoro.

"Yang pertama tidak ada kaitannya dengan manajemen hari ini. Itu kan 2018. Waktu itu kan masih diduga, ada tersangkanya. Ya silahkan aja disidang. Manajemen nggak ada komentar soal ini, kan pidana itu tanggung jawab pribadi," kata Gusti Randa, Kamis (21/12/2023).

Selain itu Gusti Randa juga meminta semua pihak untuk membuktikan dulu kasus pengaturan skor di persidangan sebelum mengambil keputusan memberikan sanksi degradasi kepada PSS Sleman.

"Ya sidang dulu makanya. Kan sidangnya juga masih lama. Katakan dia kena vonis dan terbukti, kan masih bisa banding. Terus banding kalah, masih bisa kasasi. Kalau sekarang masih tersangka tok, yowes lah gapapa masih tersangka. Kan bukan klubnya yang jadi tersangka," kata Gusti Randa.

 

Penulis: Taufiq Syarifudin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya