Liputan6.com, Purwakarta - Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung, Jawa Barat, saat ini tengah memulai proses persidangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Purwakarta terkait bantuan bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut ada tiga terdakwa yang ditenggarai telah melakukan dugaan korupsi bantuan yang bersumber dari anggaran belanja tak terduga (BTT) lingkup Pemkab Purwakarta di Tahun Anggaran 2020 itu.
Ketiga terdakwa itu, masing-masing Asep Surya Komara yang merupakan mantan Kadinsos Kabupaten Purwakarta. Titov Firman Hidayat yang pensiunan Kadisnakertrans Purwakarta. Serta, Agus Gunawan Ketua KSPSI Purwakarta.
Advertisement
Baca Juga
Proses persidang ketiga terdakwa, sudah beberapa kali berlangsung. Teranyar, digelar pada Rabu (20/12/2023) kemarin dengan agenda putusan sela. Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Titov Firman Hidayat.
Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rustandi menyatakan, eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak termasuk ke dalam materi eksepsi. Namun telah masuk ke dalam pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkaranya.
Dalam persidangan tersebut juga sempat ramai. Pasalnya, nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika disebut-sebut. Bahkan, hakim pada persidangan itu meminta untuk menghadirkan yang bersangkutan pada persidangan selanjutnya.
Dengan kata lain, Anne Ratna Mustika harus dihadirkan pada persidangan yang akan berlangsung pada 3 Januari 2024 mendatang itu. Bahkan, majelis hakim meminta Anne Ratna Mustika menjadi saksi pertama sebelum saksi-saksi lainnya dihadirkan.
Jadi Saksi Pertama
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Rohayatie, melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana membenarkan jika mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diminta hadir dalam persidangan selanjutnya.
"Masuknya nama Anne Ratna Mustika, karena dia adalah mantan Bupati Purwakarta," ujar Nana.
Karena, yang menandatangani SK Bupati Nomor: 978.4/KEP.494-DINSOSP3A/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Sosial Tunai Masyarakat Terdampak Bencana Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Purwakarta, adalah bupati yang saat itu dijabat Anne Ratna Mustika.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari terdakwa Agus Gunawan, Cahya Syihab mengatakan, pihaknya sangat senang dengan permintaan majelis hakim ini. Apalagi, merujuk pada dakwaan JPU yang mencatut nama Bupati Annne Ratna Mustika.
Apalagi, dalam eksepsi nota keberatan kliennya, terungkap fakta jika yang bersangkutan dalam hal ini Bupati Anne Ratna Mustika tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Oleh karena itu, saksi yang pertama diminta oleh majelis hakim kepada JPU adalah Anne Ratna Mustika selaku pemegang kebijakan dan yang memberikan bantuan saat itu," ujarnya.
Cahya menambahkan, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa pihaknya juga menilai dihadirkannya mantan bupati ini memang keharusan demi tegaknya keadilan.
Secara terpisah, Kuasa Hukum dari mantan Kadinsos Asep Surya Komara, Dulnasir mengakui, pihaknya juga turut senang akhirnya mantan bupati Anne Ratna Mustika dihadirkan. Agar perkara ini dibuka terang benderang untuk penegakan hukum.Â
"Supaya, berkeadilan buat klien kami. Kehadiran mantan bupati ini sangat penting, karena bupati yang punya kebijakan dan ada keterkaitan erat dengan program BTT Covid-19 ini," ujar Dulnasir.
Advertisement