Cuma Bayar Rp16.800 per Bulan: Tukang Ojek hingga Pedagang Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal Rp 16.800 per bulan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

oleh Kartika diperbarui 30 Des 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2023, 18:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK tidak hanya bisa dilakukan oleh para pekerja formal atau pekerja kantoran yang menerima upah setiap bulannya. Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) juga bisa ikut program BPJamsostek dengan hanya membayar Rp16.800 setiap bulannya.

Mengutip situs bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja informal yang bisa mengikuti program ini adalah petani, nelayan, tukang ojek, pedagang, kuli bangunan, guru ngaji, tukang sampah, tukang becak, marbot, dan lain-lain. Program ini juga bisa diperuntukkan bagi pekerja profesi seperti dokter, atlet, artis, hingga pengacara.

BPJamsostek mengatakan dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 setiap bulannya, pekerja akan mendapatkan perlindungan yakni santunan kematian (tanpa melihat penyebab) sebesar Rp42 juta dan biaya perawatan tanpa batas dengan nominal sesuai indikasi medis. Lalu, perlindungan sakit akibat kecelakaan kerja, akan memperoleh Rp33.000 per hari.

Kemudian, program beasiswa untuk dua anak sekolah hingga sarjana hingga Rp 174 juta. Syaratnya, pekerja minimal 3 tahun aktif mengikuti program BPJamsostek. Terakhir, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta.

Mengutip situs bpjsketenagakerjaan.go.id, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Marsidah mengatakan, pekerja informal bisa mendaftarkan diri menjadi peserta bukan penerima upah (BPU) BPJAMSOSTEK.

"Dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan mendapat perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Marsidah.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Adapun jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Secara total, iuran yang dibebankan kepada pekerja informal jadi Rp36.800 per bulannya. Ini terdiri dari Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.

Cara Daftar BPJamsostek untuk Pekerja Informal

Pekerja informal mulai dari driver ojek online, pedagang kaki lima, pengusaha kecil, pekerja lepas dan lain-lain bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. Syaratnya, cukup dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email. Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara online atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah mendaftar secara online:

  1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
  3. Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  4. Masukkan alamat email dan kode captcha
  5. Klik DAFTAR
  6. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  7. Isi data individu (Pekerja BPU)
  8. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  9. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Langkah mendaftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
  2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  3. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil
  4. Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
  5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  6. Melakukan pembayaran iuran
  7. Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya