Liputan6.com, Gorontalo - Setelah tujuh hari melakukan proses pelipatan surat suara dengan pengawasan ketat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) sudah memenuhi target pelipatan. Meski begitu, banyak ditemukan kertas suara berlubang.
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain untuk tahap penyortiran dan pelipatan kertas suara untuk DPR-RI, DPRD Provinsi, serta dua dapil untuk Kabupaten telah selesai.
Advertisement
Baca Juga
Sementara jumlah surat suara yang telah terlipat mencapai 772.922 dari dari total 1.534.325 surat suara. Mereka terus berpacu agar proses pelipatan bisa sesuai dengan waktu yang ditargetkan.
"Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan pelipatan surat suara ini dari pagi hingga malam. Tidak hanya pelipatan termasuk penyortiran," kata Roy.
Dirinya mengungkapkan, selama proses penyortiran dan pelipatan, mereka menemukan beberapa kertas suara mengalami kerusakan. Seperti berlubang yang diduga berasal dari percetakan.
Selain itu cacat lain dalam surat suara yang ditemukan ialah, tinta yang menyelimuti logo partai politik. Nomor urut, nama calon juga ada yang keciprat tinta yang lumer yang juga berasal dari percetakan.
Dengan adanya temuan yang rusak, pihak KPU telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi. Koordinasi itu dilakukan agar surat suara yang rusak atau terkena tinta bisa diganti.
"Kita akan melakukan rapat pleno di Kabupaten Gorontalo kemudian kita akan teruskan ke KPU Provinsi untuk surat suara rusak untuk diganti," imbuhnya.
5 Jenis Kertas Suara
Dalam pemilu 2024, pemilih akan dihadapkan pada beberapa surat suara yang harus dicoblos. Salah satu contoh kertas suara adalah kertas suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kemudian kertas suara untuk pemilihan anggota DPR, surat suara untuk pemilihan anggota DPD, kertas suara untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, dan kertas suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Untuk memahami jenis-jenis kertas suara tersebut, penting untuk memahami fungsi dari warna-warnanya. Misalnya, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden seringkali berwarna apa, sementara surat suara untuk pemilihan anggota DPR berwarna apa, dan sebagainya.
Dengan memahami fungsi dari warna-warna surat suara, pemilih dapat lebih mudah dalam menentukan pilihannya dan memastikan bahwa suaranya terhitung dengan benar.
Untuk memahami kertas suara Pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 nanti, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber.
Advertisement