Mengenal ETF Bitcoin Spot yang Disetujui SEC di AS

Setelah mendapatkan banyak penolakan, SEC saat ini menyetujui ETF Bitcoin Spot.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 11 Jan 2024, 13:53 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2024, 13:53 WIB
Ilustrasi bitcoin dan ethereum (Foto: Unsplash/Thought Catalog)
Ilustrasi bitcoin dan ethereum (Foto: Unsplash/Thought Catalog)

Liputan6.com, Bandung - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru-baru ini telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa Spot (ETF) Bitcoin yang didukung oleh Wall Street. Hal ini menjadi langkah regulasi utama yang akan mempermudah investor biasa untuk memasukan uang mereka ke dalam mata uang digital.

Diketahui badan tersebut memberikan lampu hijau kepada beberapa perusahaan keuangan untuk menawarkan ETF bitcoin spot. Termasuk raksasa manajemen aset seperti BlackRock, Fidelity Investment, dan Franklin Templeton yang melayani investor ritel.

Sebelumnya, harga mata uang kripto telah meningkat sekitar 61% sejak bulan Oktober karena ekspektasi lembaga tersebut berencana menyetujui permohonan ETF spot. Sementara itu, setelah disetujui oleh SEC pasar kripto menguat bersamaan dalam 24 jam terakhir.

Pasar kripto secara kompak berada dalam zona hijau, melansir CoinMaretCap pada Kamis (11/1/2024). Di mana Bitcoin naik 1,34% ke US$46.462,95 dan secara mingguan mengalami apresiasi 8,8%.

Kemudian Ethereum berada pada zona positif sekitar 8,03% dalam 24 jam terakhir dan dalam sepekan naik 15,9%. Solana mengalami apresiasi 4,71% secara harian dan secara mingguan 4,32%.

Avalanche juga mengalami peningkatan 12,32% dalam 24 jam terakhir dan secara mingguan berada dalam zona hijau 6,28%. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sempat Mendapatkan Penolakan

Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin (Liputan6.com/Sangaji)

Sebagai informasi, sejak 2013 banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. Bahkan SEC berulang kali menyebutkan terkait potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai salah satu alasan penolakannya. 

Namun pada Oktober 2021 SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin dan membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa yaitu sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.

Melansir dari sec.gov pada tahun 2018 hingga Maret 2023 di bawah ketua Jay Clayton komisi tidak menyetujui lebih dari 20 pengajuan aturan bursa untuk ETP bitcoin spot. Penolakan tersebut karena kekhawatiran bahwa ETF bisa dengan mudah dimanipulasi.

Sampai akhirnya, SEC memberikan lampu hijau bahkan Ketua SEC Gary Gensler merupakan orang yang skeptis terhadap kripto turut memberikan suara untuk menyetujui produk tersebut. Sementara itu ia juga memperingati para investor untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap risiko yang terkait dengan cryptocurrency.


Lantas Apa Itu EFT Bitcoin Spot?

Ilustrasi bitcoin (Foto: Kanchanara/Unsplash)
Ilustrasi bitcoin (Foto: Kanchanara/Unsplash)

Melansir dari Forbes EFT atau Exchange-Traded Funds (dana yang diperdagangkan di bursa) merupakan saran investasi yang melacak aset atau komoditas tertentu. Dalam konteks bitcoin ETF menawarkan jalan untuk para investor mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harganya tanpa benar-benar memegang mata uang kripto tersebut.

Sehingga daripada menjelajahi mata uang kripto dan pengaturan dompet, investor dapat membeli saham ETF bitcoin melalui akun pialang konvensional. Kemudian akses tersebut bisa menjembatani kesenjangan antara keuangan tradisional dan bitcoin.

Artinya, ETF bitcoin spot merupakan sarana investasi yang memungkinkan investornya mengetahui pergerakan harga bitcoin di akun pialang reguler mereka dengan menitipkan dananya kepada manajer investasi.

Sehingga, ETF bitcoin spot berbeda dengan ETF bitcoin berjangka karena ETF bitcoin spot berinvestasi langsung pada bitcoin sebagai aset dasar bukan kontrak derivatif berdasarkan harganya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya