PPATK Bekukan Kripto yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bitcoin termasuk menjadi bagian fokusnya.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 26 Jun 2024, 18:59 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2024, 18:59 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (Foto: liputan6.com/Arief RH)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (Foto: liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyoroti aset kripto dalam lingkaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, ada beberapa akun atau rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya tidak menutup mata adanya aliran dana ke aset kripto. Dia menyebut, aset kripto kawakan seperti Bitcoin juga turut menjadi pengawasannya.

"Bitcoin dan segala macam ini termasuk menjadi bagian fokus kita, ktia tidak bisa menafikan bahwa (ada) aliran dana tadi, follow the money," kata Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Perlu diketahui, pengamatan soal TPPU tidak sebatas pada satu jenis pelanggaran hukum saja. Namun, ada kaitan dengan tindak pidana asal sebagai awal mula dugaan TPPU.

Ivan menyebut, pihaknya turut melakukan kajian terhadap aset-aset kripto selain rekening penyimpanan dana konvensional. Bahkan, pihaknya sudah melakukan pembekuan beberapa akun atau rekening kripto yang diduga terlibat kasus TPPU.

"Kita juga melakukan kajian ke arah sana, kita sudah membekukan beberapa e-wallet kripto, ethereum, bitcoin dan segala macam kita sudah bisa masuk ke sana," kata dia.

Meski ada langkah itu, Ivan mengatakan, pihaknya tidak melupakan tindak pidana yang menjadi prioritas. Misalnya aliran dana dari kasus narkotika maupun korupsi.

"Selebihnya sekali lagi kami tekankan bahwa tindak pidana yang berisiko tentu tetap menjadi fokus kami," ucap Ivan menegaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pencucian Uang Lewat Kripto

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Diberitakan sebelumnya, Kehadiran transaksi berbentuk crypto merupakan inovasi yang menjadi buah perkembangan teknologi yang pesat di zaman ini. Sebagaimana inovasi teknologi lainnya, transaksi ini memiliki sisi positif dan negatif yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah tindakan pencucian uang yang menjadi semakin bervariasi.

Dalam transaksi secara konvensional, seseorang dapat mengetahui identitas orang yang mentransfer uang ke rekeningnya, sementara dalam crypto, seseorang hanya bisa mengetahui nomor rekening yang disebut sebagai “wallet address” tanpa mengetahui siapa pemilik wallet address tersebut. Hal ini yang menyebabkan crypto wallet rawan digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. 

“Pelaku kejahatan pencucian uang ingin menyembunyikan uang dan crypto juga bersifat anonim. Hal ini yang dapat membuka kemungkinan pencucian uang,” ucap staf pusat pemberdayaan dan kemitraan APU PPT PPATK, Jessie saat diwawancara dalam acara Jadi Tahu Liputan6.com, Rabu (22/5/2024).


Ada 2 Modus

Ilustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer
Ilustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer

Dalam melakukan tindak pencucian uang, pelaku memiliki beberapa modus kejahatan, yaitu secara langsung dengan mentransfer dana ilegal bermata uang crypto untuk pembelian barang-barang ilegal atau secara tidak langsung dengan mengubah dana ilegal dari rupiah ke crypto kemudian didistribusikan ke berbagai “wallet address”.

"Ada dua modus yang dipakai pelaku kejahatan. Pertama secara langsung sebagai alat pembayaran untuk membeli barang-barang ilegal. Kedua secara tidak langsung dengan mengubah dana ilegal yang bermata uang Rupiah menjadi crypto kemudian bisa ditransfer ke wallet address crypto lainnya,” ujar Jessie. 

Sumber dana ilegal tersebut kebanyakan dari tindakan penipuan, seperti investasi ilegal dengan iming-iming bonus ataupun crypto bodong.

“Riset yang kami lakukan dua tahun terakhir ini memang menunjukkan kebanyakan dana ilegalnya dari tindak kejahatan penipuan. Penipuannya seperti investasi ilegal dengan iming-iming bonus yang besar dan investasi kripto bodong dimana pelaku mencuri dana yang diinvestasikan korban,” ucap Jessie.

 


PPATK: Aset Kripto Tantangan Baru dalam Konteks Pencucian Uang

Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik

Sebelumnya, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Maimirza mengatakan aset kripto menjadi tantangan baru PPATK dalam hal pencucian uang. 

Hal tersebut disampaikan Maimirza dalam acara pembukaan Bulan Literasi Kripto pada Kamis (2/2/2023). Dalam panel diskusi, Maimirza menyebut perkembangan sarana investasi seperti kripto bagus untuk mendukung perekonomian, tetapi rentan digunakan sebagai sarana pencucian uang.

“Kami akan terus pantau perkembangan saran investasi seperti kripto agar tidak digunakan sebagai pencucian uang. Kripto dianggap tidak terdeteksi, jadi kemungkinan banyak hasil narkoba dan korupsi dicuci melalui kripto,” kata Maimirza. 

Maimirza turut mengajak berbagai pihak salah satunya pelaku industri untuk sama-sama menjaga kripto agar tidak digunakan sebagai transaksi ilegal. 

“Rezim pencucian uang itu tak hanya milik PPATK, ini adalah kerja sama berbagai pihak dari pelaku industri, regulator, hingga penegak hukum,” jelas Maimirza.

Maimirza berharap agar aset kripto jangan sampai digunakan sebagai alat pencucian uang. JIka itu terjadi, menurutnya industri kripto bisa menjadi hancur akibat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan aset kripto. 

“Jadi, mari kita sama-sama menjaga industri ini agar aset kripto tidak digunakan sebagai sarana pencucian uang,” pungkas Maimirza.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya