Pengakuan Janggal Pemuda Penganiaya ODGJ yang Rekam dan Mengunggahnya di Medsos

Tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja memukuli korban tanpa alasan yang jelas. Tersangka juga mengaku sengaja merekam kejadian tersebut dan memuatnya di story WhatsApp miliknya

oleh Ola Keda diperbarui 12 Jan 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2024, 20:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi saat memberikan keterangan pers kasus penganiayaan terhadap ODGJ (Liputan6.com/Ola Keda)
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi saat memberikan keterangan pers kasus penganiayaan terhadap ODGJ (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Ende - Polisi Polres Ende akhirnya berhasil menangkap pria berinisial MD (23), pelaku penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu. MD ditangkap dalam pelariannya di Denpasar, Bali.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengatakan, perbuatan penganiayaan itu dilakukan MD dalam keadaan sadar, karena saat menganiaya ODGJ tersebut, ia merekam sendiri aksinya dengan handphone.

"MD sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat 12 Januari 2024.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja memukuli korban tanpa alasan yang jelas. Tersangka juga mengaku sengaja merekam kejadian tersebut dan memuatnya di story WhatsApp miliknya.

"ODGJ itu bernama Fendi (45) warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende," jelasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Kronologi Penganiayan ODGJ

Kejadian itu, kata dia, terjadi pada 9 November 2023, sekitar pukul 01.30 Wita, di kompleks pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Setelah kejadian, tersangka berangkat menuju Bali pada 24 Desember 2023 dengan niat mencari pekerjaan. Setelah video aksi penganiayaan tersebar luas di media sosial, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat melacak dan mengamankan tersangka di Bali.

Tersangka dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya