Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sampah Makassar Seret Tersangka Baru

Kejari Makassar kembali tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Kota Makassar.

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Jan 2024, 14:49 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 14:45 WIB
Kejari Makassar kembali tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Kota Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kejari Makassar kembali tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Kota Makassar

Liputan6.com, Makassar Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah pada Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA 2012, 2013 dan 2014, Selasa (16/1/2024).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, tersangka kali ini ada 1 orang, yakni Abdul Rahim. Dia berperan sebagai pemilik lahan yang dibebaskan dalam proyek pembebasan lahan industri sampah tersebut.

"Penetapan tersangka Abdul Rahim merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang mana telah menetapkan 4 orang tersangka," ucap Alamsyah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rahim langsung ditahan guna kepentingan penyidikan. Ia ditahan di Lapas Klas IA Makassar selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

Alamsyah menyebutkan, peran tersangka Abdul Rahim dalam kasus ini, di mana ia selaku pemilik lahan yang dibebaskan oleh Pemkot Makassar. Namun hingga saat ini, lahan tersebut tidak dapat dibalik nama atas nama Pemkot Makassar karena diduga terdapat alas hak di atas tanah yang dibebaskan oleh tersangka. 

"Sejak awal tersangka Abdul Rahim ini yang menentukan nilai harga tanah bersama-sama dengan 4 orang tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah," terang Alamsyah.

Atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahim disangkakan melanggar dugaan Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya sebagaimana perhitungan BPKP yakni sebesar Rp45.718.800.000," jelas Alamsyah.

 

Identitas dan Peran 4 Tersangka Awal

 

Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) sebelumnya lebih awal menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA 2012 hingga 2014 pada Jumat 3 November 2023.

4 orang tersangka itu, yakni Sabri yang saat itu berperan sebagai Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Makassar sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muh Yarman AP yang saat itu menjabat sebagai Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa yang saat itu menjabat selaku Lurah Tamalanrea Jaya dan Abdullah Syukur Dasman selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

"Berkas perkara 4 orang tersangka ini telah dinyatakan rampung (P-21)," ucap Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah.

Keempatnya, kata Alamsyah, juga ditahan di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Kronologi

Kasus yang menjerat para tersangka bermula pada Tahun 2012, di mana Pemkot Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp3.500.000.000 yang hasil dari pengadaan tanah tersebut, nantinya akan digunakan untuk pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.

Selanjutnya Wali Kota Makassar yang saat itu dijabat oleh Ilham Arief Sirajuddin menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.

Kegiatan pembebasan lahan dalam rangka untuk pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014, dalam hal ini tersangka Sabri yang saat itu sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan sekaligus PPTK, Muhammad Yarman yang saat itu menjabat Camat Tamalanrea dan Iskandar Lewa yang saat itu menjabat selaku Lurah Tamalanrea Jaya melaksanakan tanpa dokumen perencanaan dan juga penetapan lokasi.

Selain itu, pembebasan lahan tersebut, dilakukan tanpa melalui penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu dan juga tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan serta dokumen yang mendukungnya, tanpa melibatkan lembaga atau tim penilai tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pelanggaran Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya