Kades di Flotim Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ini Kasusnya

Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ADT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu

oleh Ola Keda diperbarui 29 Feb 2024, 01:30 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 01:30 WIB
Komisi Yudisial Petakan Daerah Rawan Sengketa Pemilu
Komisi Yudisial akan melakukan pemantauan jika ada sengketa pemilu dan pidana pemilu yang perkaranya dibawa ke pengadilan. Komisi ...

Liputan6.com, Flores Timur - Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ADT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh penyidik Gakkumdu Flores Timur.

Penetapan tersangka ini setelah ia diketahui aktif berkomentar di media sosial (Medsos) saat momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua tim penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan Kades ADT diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kades Tuakepa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilu," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu 28 Februari 2024.

Lasarus mengatakan, ADT mengomentari status Jawaama Jawa di group publik dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun'.

Komentarnya itu kemudian dilaporkan seorang warga asal Kecamatan Witihama, Pulau Adonara.

Penyidik Gakkumdu segera melakukan pemeriksaan terhadap ADT dalam statusnya sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2024.

"Setelah dilaporkan, kita lakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang," tandasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya