Dituntut 5 Bulan Penjara, Kades Terjerat Kasus Pidana Pemilu Ngaku Fans Berat Prabowo

Menanggapi tuntutan itu, Antonius Doweng Teluma yang mengaku sebagai fans Prabowo Subianto ia siap menerima konsekuensi tuntutan hukuman oleh jaksa

oleh Ola Keda diperbarui 17 Mar 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2024, 13:30 WIB
Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma didampingi kuasa hukumnya, Christo Kabelen usai mendengar tuntutan jaksa (Liputan6.com/Ola Keda)
Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma didampingi kuasa hukumnya, Christo Kabelen usai mendengar tuntutan jaksa (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Kepala Desa Tuakepa, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT, Antonius Doweng Teluma dituntut 5 bulan kurungan dalam kasus pidana Pemilu oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Flotim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Jumat 15 Maret 2024.

Selain pidana kurungan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 12.000.000, subsidair 5 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp12.000.000, subsidair 5 bulan kurungan. Barang bukti berupa 7 dokumen postingan tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000," demikian tuntutan JPU yang dibacakan Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa selaku kepala desa aktif tidak menjaga netralitas dan justru terlibat dalam politik praktis.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa masih aktif sebagai Kades hingga 2027 yang mempunyai tanggung jawab terhadap pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.

Menanggapi tuntutan itu, Antonius Doweng Teluma yang mengaku sebagai fans Prabowo Subianto ia siap menerima konsekuensi tuntutan hukuman oleh jaksa.

"Sebagai fans berat pak Prabowo, saya siap menerima tuntutan ini," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pledoi

Ia meminta Gakkumdu Flores Timur agar memproses hukum pihak lain yang turut melakukan pelanggaran yang sama.

"Kasus pelanggaran pemilu yang lain juga harus diproses hukum sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu," harapnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Christo Kabelen mengatakan akan mengajukan pledoi untuk membela hak hukum kliennya.

"Tuntutan JPU sangat memberatkan. Saya akan ajukan pledoi dalam sidang lanjutan," tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh penyidik Gakkumdu Flores Timur beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini setelah ia diketahui aktif berkomentar di media sosial mendukung pasangan Prabowo-Gibran saat momentum Pemilu 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya