Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli, Pemprov Kalsel Bina SKPD/Unit Kerja

Berdasarkan hasil monitoring terakhir pada awal tahun 2024, terdapat 25 SKPD/unit kerja pelayanan publik Pemprov Kalsel yang telah melaksanakan pembangunan zona integritas, kemudian sekitar 228 SKPD/unit kerja yang belum.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 28 Mar 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2024, 22:00 WIB
Inspektorat Prov Kalimantan Selatan Kalsel
Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Banjarbaru - Pembangunan zona integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada dasarnya telah lama dilaksanakan, namun dalam perjalanannya mengalami beberapa dinamika. Begitupula implementasinya masih belum mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama yang berkaitan dengan pencegahan praktik gratifikasi dan pungutan liar.

Menyikapi hal ini, Inspektorat Prov Kalsel mengajak kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja di lingkup Pemprov Kalsel untuk mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di ruang rapat Aberani Sulaiman Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, Rabu (27/03/2024). Pihaknya mengundang 58 SKPD atau unit kerja dari kabupaten/kota se-Kalsel yang memberikan pelayanan langsung bagi masyarakat.

"Meskipun dilaksanakan pada saat kita menjalankan ibadah puasa, saya berharap tidak mengurangi semangat kita dalam meningkatkan wawasan dan pengetahuan mengenai pembangunan zona integritas, khususnya bagi satuan kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada publik," ujar Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen.

Sosialisasi ini menghadirkan 3 orang narasumber, pertama Inspektur Pembantu 4 (Reformasi Birokrasi) - Yuni Indriaswary Barito dengan tema Kebijakan Pembangunan Zona Integritas Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, kedua Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas (PIPZI) Prov Kalsel - Husaini dengan tema Mekanisme Pembangunan Zona Integritas, dan terakhir juga dari Tim PIPZI Prov Kalsel - Taufik Hidayat dengan tema Penguatan Area Pengawasan. Fydayeen menyebutkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyegarkan kembali ingatan mengenai pembangunan zona integritas, terutama kaitannya dengan upaya mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan korupsi.

Sejak terbit kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang pembangunan zona integritas, inspektorat mengawal seluruh proses mulai dari pencanangan, pembangunan, pemenuhan data dukung sampai kepada penilaian untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Berdasarkan hasil monitoring terakhir yang dilaksanakan pada awal Tahun 2024, terdapat 25 SKPD/unit kerja pelayanan publik yang telah melaksanakan pembangunan zona integritas, kemudian sekitar 228 SKPD/unit kerja pelayanan publik yang belum melaksanakan pembangunan zona integritas, termasuk SMA dan SMK.

"Dengan data tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa pembangunan zona integritas belum mendapat perhatian yang serius, diperlukan sosialisasi mengenai pembangunan zona integritas, tujuan mekanisme prosedur serta manfaatnya, sehingga kita semua memahami urgensinya," terang Fydayeen.

Melalui sosialisasi ini pula, upaya awal Inspektorat selaku SKPD pembina, dalam proses menuju pencapaian target Gubernur Kalsel yaitu meningkatkan pelayanan publik. Setelah ini, Inspektur Kalsel berharap setelah sosialisasi ini SDKP/unit kerja dapat mengimplementasikan pembangunan zona integritas. Tentunya pula terus berkoordinasi dengan Inspektorat melalui para evaluator yang tergabung dalam Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas.

"Besar harapan saya, setelah mendapat pencerahan dari para nara sumber, jumlah SKPD/unit kerja pelayanan publik yang melaksanakan pembangunan zona integritas tahun depan meningkat secara signifikan dan berhasil mendapatkan predikat WBK maupun WBBM," tutup Akhmad.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya