Bulan Ramadan, Polresta Banjarmasin Berhasil Ungkap Pengedaran Narkotika Senilai Rp 5,47 M

Masih dalam suasana bulan puasa, Satres Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap pengedaran narkotika berupa ekstasi dan sabu-sabu .

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 27 Mar 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2024, 20:00 WIB
Narkotika Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan Kalsel
Jumpa Pers Satresnarkoba Polresta Banjarmasin terkait narkotika jenis ekstasi dengan berat 5.592,54 gram dan sabu-sabu dengan berat 0,65 gram yang berhasil diamankan (Liputan6.com/Aslam Mahfuz)

Liputan6.com, Banjarmasin - Bulan suci Ramadan bukan menjadi jaminan untuk tidak waspada terhadap peredaran barang haram narkotika seperti ekstasi. Buktinya, masih dalam suasana bulan puasa, Satres Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap pengedaran narkotika berupa ekstasi seberat 5.592,54 gram dan sabu-sabu seberat 0,65 gram.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan tersangka berinisial AM ditemukan oleh anggota Polresta Banjarmasin di tempat kediamannya. Saat itu, AM tertangkap tangan menyimpan atau menyembunyikan 1 buah kotak rokok merk Pin Fresh yang berisikan 13 setengah butir tablet ekstasi warna ungu bertuliskan "UPS" dengan berat Netto 5,72 gram.

"Kita sudah analisa terhadap tersangkanya beberapa hari yang lalu, tinggi dan berat badan, kemudian warna rambut dan kulitnya, potongan rambutnya seperti apa, itu langsung kita lakukan pemancingan dan ditemukanlah beberapa barang bukti," ucap Kapolresta dalam jumpa pers, Selasa (26/3/2024).

Tersangka diamankan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di jalan 9 Oktober gang Jema'ah II Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selain itu, juga ditemukan satu buah anak kunci pintu merk Falco di genggaman tangan kanan tersangka yang menerangkan jika anak kunci tersebut anak kunci pintu rumah milik pacarnya.

"Kemudian kita lakukan penggeledahan rumah pacarnya, pada pukul 22.00 Wita yang beralamat di jalan Tembus Mantuil Komplek Permata Bunda Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan dan ditemukan lagi," ujarnya.

Kapolresta menyebut jika barang bukti tersebut berupa 1 buah tas belanja Indomaret warna biru yang berisi 1 buah plastik warna hitam yang dikelilingi lakban warna coklat, di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening yang terdapat total 13.684 butir tablet ekstasi warna ungu dengan tulisan yang sama "UPS" dengan berat netto 5.586,82 gram.

Lanjut Kombes Pol Sabana, menyampaikan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita di jalan Lingkar Dalam Selatan Komplek Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan dilakukan penangkapan 3 orang tersangka masing-masing inisial DS, ASS dan DS.

Adapun untuk kemasannya sama dengan kemasan ketika ditemukan barang bukti pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka AM. Kemudian dalam penangkapan tersebut ditemukan lagi 1 buah kotak kacamata yang berisikan 1 paket sabu-sabu dengan berat netto 0,65 gram yang saat itu ditemukan di dalam mobil yang dikendarai oleh ASS.

"Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 15.000 jiwa yang terhindar dari Narkotika," tutur Kombes Pol Sabana pada Jumpa Pers.

Kapolresta menyimpulkan dari 13.697 setengah butir ekstasi dengan berat netto 5.592,54 gram dan 1 paket serbuk ekstasi dengan berat netto 178,27 gram yang apabila dikonversi dalam pecahan rupiah maka nilainya mencapai Rp5.478.800.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya